Debat Tahap Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Sukses Digelar KUP

Suaranusantara, Bitung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menggelar Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bitung, Selasa (23/10/2024) dinilai banyak kalangan berlangsung sukses.

Dua Calon Walikota Bitung didampingi wakilnya yakni Pasangan nomor urut Satu (1) Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian (GM-WIN) Besarta Pasangan dari nomor urut Dua (2) Hengky Honandar dan Randito Maringka (HH-RM). tampil memukau dan dapat menjawab pertanyaan yang telah disiapkan panelis dengan lancar, meskipun ada perdebatan yang cukup sengit pada beberapa segmen.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wiwinda Hamisi, salah satu Komisioner KPU Bitung selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat, menekankan bahwa pada Debat Terbuka tahap kedua yang dimoderatori oleh Anggie Kuntag ini mengusung tema mengenai Infrastruktur, Tata Ruang, Perikanan, Kelautan, Kependudukan, Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi.

Dalam sambutannya, Deslie Sumampouw berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut ambil bagian pada pelaksanaan Debat Publik Tahap Kedua tersebut sehingga kegiatan ini dapat terlaksana di gedung DPRD kota Bitung

Deslie Sumampouw juga mengucapkan terima kasih kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota serta para pendukung, panelis, moderator,TNI Polri dan awak media yang sudah mensukseskan kegiatan debat publik kedua.

Sementara itu, Wiwinda Hamisi yang ditemui sesaat setelah kegiatan Debat Terbuka ketika dikonfirmasi terkait adanya penggunaan istilah maupun penggunaan bahasa asing tanpa memberikan penjelasan pengertiannya pada saat debat berlangsung, mengacu pada aturan, hal itu tidak diperbolehkan.

Winda Hamisi juga menjelaskan, bahwa dalam kegiatan rakor sebelum pelaksanaan Debat Terbuka yang sudah dua kali dilaksanakan, penggunaan istilah asing tanpa menjelaskan maksud serta pengertian dari istilah tersebut tidak diijinkan dan hal itu sudah diketahui dan dipahami oleh petugas penghubung (LO) dari masing-masing pasangan dan itu juga telah diatur dalam Peraturan KPU,” Ungkap Hamisi.

Maka dengan adanya kejadian ini juga akan menjadi salah satu bahan evaluasi dari KPU Bitung sebelum menggelar Debat Publik terakhir nanti, KPU Bitung sebagai penyelenggara Pilkada, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta  pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung, sebelum menggelar . Debat Terbuka tahap Ketiga yang akan digelar pada tanggal 8 November 2024 nanti,” jelas Winda Hamisi.

(Zainal Cokrem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *