Dari Ruang Banmus DPRD Babel: Saat Harga Sawit Petani Tak Sejalan dengan Lonjakan CPO

PANGKALPINANG — Siang itu, Senin (20/4/2026), ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak sekadar menjadi tempat rapat. Ia berubah menjadi ruang tumpahnya kegelisahan—petani, asosiasi, hingga para pemangku kebijakan duduk berhadap-hadapan, membicarakan satu hal yang sama: harga tandan buah segar (TBS) yang kian menjauh dari harapan.

Ini bukan pertemuan pertama. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, itu merupakan yang ketiga kalinya digelar. Namun, justru di titik ini, tekanan terasa semakin nyata.

Di luar, harga crude palm oil (CPO) tengah naik. Tetapi di kebun-kebun sawit Bangka Belitung, petani justru menerima kenyataan berbeda: harga TBS turun, bahkan sempat menyentuh kisaran Rp2.700 per kilogram.

Kontradiksi itulah yang berulang kali disebut “tidak masuk akal” oleh para ketua dan wakil ketua Apkasindo yang mengikuti rapat.

Didit tidak menutup mata. Dari kursi pimpinan, ia menangkap satu benang merah dari seluruh aspirasi yang masuk—bahwa ada batas psikologis sekaligus ekonomis yang harus dijaga.

“Minimal Rp3.000 per kilogram,” ujarnya tegas.

Angka itu, menurutnya, bukan sekadar target, melainkan titik bertahan bagi petani di tengah tekanan biaya produksi yang terus meningkat, terutama harga pupuk yang kian sulit dikendalikan.

“Ini bukan angka asal. Ini hasil dari aspirasi petani, pemerintah, DPRD, sampai pihak pabrik,” kata Didit.

Di meja yang sama, suara dari asosiasi petani memperkuat keganjilan itu.

Ketua Apkasindo Bangka, Jamaluddin, menyebut banyak petani mengaku kebingungan. Ketika harga CPO naik dari sekitar Rp4.300 menjadi Rp6.225 per kilogram, harga TBS justru bergerak ke arah sebaliknya.

“Petani bingung. Logikanya tidak jalan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Apkasindo Bangka Barat, Fathurohmi. Ia menyinggung keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 yang seharusnya menjamin transparansi dan keadilan harga.

“Kalau aturan ada, tapi praktiknya tidak, berarti ada yang tidak berjalan,” katanya.

Sementara Johan, Ketua Apkasindo Bangka Selatan, melihat persoalan ini lebih luas—bukan sekadar angka, tetapi sistem.

“Di daerah lain harga bisa lebih tinggi. Kenapa di Bangka tidak?” ujarnya.

Pertanyaan itu menggantung di ruang rapat. Tak ada jawaban pasti, hanya dugaan yang mengarah pada lemahnya pengawasan, panjangnya rantai distribusi, hingga ketidakseimbangan posisi tawar petani.

Saat wawancara, Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mencoba menarik diskusi ke ranah teknis.

Ia menyoroti satu variabel yang jarang terdengar publik: indeks K—komponen penting dalam penentuan harga TBS.

“Di daerah lain bisa di atas 92,30. Kita masih di kisaran 92,15,” ujarnya.

Selisih kecil itu, menurutnya, bukan hal sepele. Jika dinaikkan, meski sedikit, harga TBS di tingkat petani bisa ikut terdongkrak.

“Coba dihitung ulang. Kalau naik sedikit saja, dampaknya besar,” katanya.

Namun ia juga realistis. Di lapangan, harga yang ditetapkan tidak selalu sampai ke petani dalam bentuk utuh. Ada rantai distribusi—pengepul, pemilik delivery order (DO), hingga biaya angkut—yang ikut mengambil margin.

“Kalau di pabrik Rp3.000, di petani jangan sampai jatuh ke Rp2.500. Minimal bertahan di Rp2.700,” ujarnya.

Persoalan distribusi menjadi simpul lain yang tak kalah krusial.

Eddy mengusulkan pembangunan RAM (tempat penampungan hasil) di tingkat desa sebagai solusi jangka menengah. Dengan memotong rantai distribusi, harga yang diterima petani diharapkan bisa lebih baik.

“Kalau ada RAM di desa, petani tidak terlalu tergantung pada pengepul,” katanya.

Gagasan ini sejalan dengan keluhan petani yang selama ini merasa posisi tawar mereka lemah. Tanpa akses langsung ke pabrik, mereka harus menerima harga yang sudah terpotong di berbagai titik.

Isu lain yang mengemuka adalah keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun.

Sebagian pihak menilai PKS jenis ini berkontribusi terhadap ketidakstabilan harga. Namun di sisi lain, petani justru khawatir jika PKS tersebut ditutup tanpa solusi kemitraan yang jelas.

“Kalau ditutup, petani jual ke mana?” ujar salah satu perwakilan asosiasi.

Dari sini muncul dorongan agar PKS membangun kemitraan swadaya dengan petani—sebuah skema yang dinilai bisa menguntungkan kedua belah pihak.

Petani mendapat kepastian pasar, sementara pabrik memperoleh bahan baku dengan standar yang terjaga.

Di tengah diskusi, DPRD juga mengingatkan soal kewajiban perusahaan menyesuaikan perizinan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang mengharuskan pabrik berdiri dengan izin tersendiri, tidak lagi terintegrasi.

Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan, yang selama ini dianggap lemah.

“Kalau pengawasan kuat, harga bisa lebih terkendali,” kata Eddy.

Menjelang sore, rapat belum menghasilkan keputusan final. Namun satu hal mengemuka sebagai titik temu: angka Rp3.000 per kilogram.

Bagi sebagian orang, itu mungkin sekadar angka. Tetapi bagi petani, itu adalah batas antara bertahan dan menyerah.

Di tengah biaya pupuk yang melonjak, distribusi yang panjang, dan harga yang tak menentu, angka itu menjadi simbol harapan—bahwa negara, melalui kebijakan dan pengawasan, benar-benar hadir.

Dan dari ruang Banmus hari itu, harapan itu kembali diucapkan, dicatat, dan—setidaknya untuk saat ini—diperjuangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *