Dari Kelapa ke Laporan Polisi: Saat Kendaraan Ditarik, Usaha Afrizal Ikut Tumbang

PANGKALPINANG — Siang itu, Afrizal (26) tak menyangka perjalanannya mengantar kelapa ke pelanggan justru berujung pada kehilangan alat utama usahanya.

Warga Dusun Sungai Dua, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka itu sedang menjalankan rutinitas seperti biasa. Kendaraan yang ia gunakan bukan sekadar alat transportasi, melainkan tulang punggung usaha distribusi kelapa yang ia jalani sehari-hari.

Namun, situasi berubah ketika sebuah panggilan masuk ke ponselnya.

Di seberang telepon, seseorang mengaku sebagai calon pembeli. Percakapan berlangsung singkat, sekadar menanyakan lokasi dan ketersediaan barang. Bagi Afrizal, itu hal lumrah dalam aktivitas usaha.

Ia tidak menyadari, informasi yang ia berikan diduga menjadi pintu masuk bagi pihak lain untuk melacak posisinya.

Tak lama berselang, sejumlah orang datang.

Mereka bukan pembeli.

Mereka diduga debt collector.

Di hadapan Afrizal, kendaraan yang masih terisi muatan kelapa itu kemudian dinaikkan ke mobil derek. Ia sempat menyatakan keberatan. Bukan tanpa alasan—kendaraan itu sedang digunakan untuk memenuhi pesanan pelanggan.

Namun penolakan itu tak menghentikan proses penarikan.

Kendaraan tetap dibawa pergi.

Bersamaan dengan itu, muatan kelapa yang seharusnya sampai ke tangan pembeli ikut hilang dari jangkauan.

“Di situ saya tidak bisa berbuat banyak. Kendaraan langsung dibawa,” ujar Afrizal.

Dampaknya tidak kecil.

Usaha yang bergantung pada distribusi harian mendadak terhenti. Pesanan pelanggan tak terpenuhi. Kepercayaan pun terancam runtuh.

Dalam kondisi itu, Afrizal memilih menempuh jalur hukum.

Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang tercatat dengan nomor LP/B/62/IV/2026/SPKT/Polda Babel.

Laporan itu tidak hanya soal kehilangan kendaraan, tetapi juga tentang proses yang ia anggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Penarikan disebut dilakukan oleh seorang pria berinisial RD, yang membawa Surat Kuasa Tarik (SKT) yang dikaitkan dengan perusahaan pembiayaan. Namun, Afrizal mempertanyakan keabsahan kuasa tersebut.

Ia menduga, proses penarikan tidak melalui mekanisme yang semestinya, termasuk keterlibatan pihak penagihan berbadan hukum.

Lebih jauh, legalitas pihak yang melakukan penarikan juga menjadi sorotan. Dalam praktik pembiayaan, penagihan dan eksekusi jaminan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Mengacu pada Undang-Undang Jaminan Fidusia, eksekusi objek jaminan harus memenuhi syarat tertentu—mulai dari keberadaan sertifikat fidusia hingga pelaksanaan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih luas.

Kasus yang dialami Afrizal bukan sekadar sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Ia membuka kembali pertanyaan lama: sejauh mana praktik penarikan kendaraan di lapangan benar-benar mengikuti aturan?

Di tengah masyarakat, kekhawatiran terhadap penarikan sepihak bukan hal baru. Banyak konsumen berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan pihak yang datang membawa klaim kuasa.

Kini, kasus Afrizal menjadi satu dari sekian banyak cerita yang mencuat ke permukaan.

Belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan yang namanya dikaitkan dalam kasus ini. Sementara itu, proses hukum mulai berjalan di tangan kepolisian.

Bagi Afrizal, yang terpenting bukan hanya kendaraan kembali.

Tetapi juga kepastian—bahwa apa yang ia alami tidak terulang pada orang lain.

Karena bagi pelaku usaha kecil sepertinya, kehilangan satu kendaraan bukan sekadar kehilangan aset.

Melainkan kehilangan penggerak hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *