Suaranusantara.online
PONTIANAK, KALBAR – Kota Pontianak kembali dihebohkan dengan maraknya peredaran daging beku ilegal asal Malaysia.
Investigasi terbaru mengungkap, bahwa pusat distribusi daging tanpa izin ini berada di sebuah rumah di Jalan Abdurahman Saleh (Jalan BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan ilegal, Jum’at (21/3/2025).
Dua sosok yang disebut sebagai dalang di balik bisnis haram ini adalah AL dan AT, pasangan suami istri yang diduga mengendalikan jalur perdagangan daging ilegal tersebut.
Minimnya pengawasan dari pihak berwenang membuat peredaran daging beku tanpa sertifikasi kesehatan ini semakin tak terkendali, berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
Daging beku ilegal ini beredar tanpa standar keamanan yang jelas. Tanpa sertifikasi dari otoritas kesehatan, produk ini berpotensi mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella dan E. coli, yang dapat menyebabkan infeksi pencernaan, keracunan makanan, hingga penyakit serius lainnya.
Selain itu, kondisi penyimpanan yang tidak higienis dan rantai distribusi yang tidak terkontrol meningkatkan risiko daging sudah melewati batas kedaluwarsa. Konsumsi daging dalam kondisi demikian dapat berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat.
Selain membahayakan kesehatan, maraknya daging beku ilegal juga menimbulkan dampak ekonomi yang serius.
Harga jual yang lebih murah membuat produk peternak dan pedagang daging lokal sulit bersaing, mengancam keberlangsungan usaha kecil-menengah di sektor peternakan dan perdagangan daging.
Jika tidak ditindak tegas, peredaran daging ilegal ini berpotensi menyebabkan kebangkrutan bagi pedagang daging resmi, hilangnya lapangan pekerjaan, serta merosotnya perekonomian lokal.
Masyarakat mendesak Dinas Pertanian dan Peternakan, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Diperlukan operasi penertiban yang sistematis serta investigasi menyeluruh untuk membongkar jaringan distribusi ilegal ini hingga ke akarnya.
Selain itu, pengawasan di perbatasan harus diperketat guna mencegah masuknya daging beku ilegal dari Malaysia. Tanpa tindakan tegas, Pontianak dapat menjadi surga bagi perdagangan ilegal yang membahayakan banyak pihak.
Pemerintah juga didorong untuk menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam membeli daging beku. Hanya produk dengan izin resmi dan standar kesehatan yang seharusnya dikonsumsi. Kesadaran masyarakat dalam melaporkan praktik perdagangan ilegal ini juga menjadi kunci dalam upaya pemberantasan bisnis gelap ini.
Peredaran daging beku ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa—ini adalah ancaman nyata bagi kesehatan dan ekonomi Pontianak. Tindakan cepat dan tanpa kompromi harus segera dilakukan sebelum dampaknya semakin luas.
(Wahyudi)