PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mengambil langkah cepat menyikapi laporan adanya penahanan ijazah siswa di salah satu sekolah negeri di wilayah Bangka Tengah akibat tunggakan iuran sekolah.
Informasi tersebut diterima Didit dari salah satu orang tua murid yang mengaku tidak mampu melunasi sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Akibatnya, ijazah anaknya belum dapat diambil dari sekolah. Kondisi itu berdampak langsung pada masa depan sang anak yang kesulitan melamar pekerjaan karena dokumen kelulusan masih tertahan.
Merespons laporan tersebut, Didit langsung memanggil jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke ruang kerjanya, Rabu (18/02/2026), guna meminta penjelasan sekaligus mencari solusi konkret.
“Awalnya kami menerima curhatan dari orang tua murid yang tidak mampu. Karena ijazah anaknya tertahan, anak itu tidak bisa melamar kerja. Kami berpikir, jangan-jangan masih banyak yang mengalami hal serupa, sehingga persoalan ini kami bawa ke rapat Badan Musyawarah,” ujar Didit.
3.568 Ijazah Belum Diambil
Dari hasil penelusuran bersama Dinas Pendidikan, terungkap terdapat sekitar 3.568 ijazah yang belum diambil oleh siswa dengan berbagai latar belakang permasalahan. Tidak seluruhnya disebabkan oleh tunggakan biaya pendidikan, namun kasus penahanan ijazah tetap menjadi perhatian serius DPRD.
Angka tersebut memunculkan kekhawatiran adanya persoalan administratif maupun kendala ekonomi yang belum terselesaikan secara sistematis.
Didit menegaskan, ijazah merupakan hak siswa yang telah menuntaskan proses pendidikan dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun.
“Kami bersepakat bahwa anak-anak yang sudah menyelesaikan pendidikannya berhak menerima ijazah. Dokumen itu tidak boleh ditahan,” tegasnya.
Sekolah Swasta Juga Ditemukan
Tak hanya terjadi di sekolah negeri, kasus serupa juga ditemukan di sejumlah sekolah swasta dengan jumlah mencapai lebih dari 500 ijazah yang belum diserahkan kepada pemiliknya.
Meski sekolah swasta dikelola oleh yayasan, Didit menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak pendidikan siswa terpenuhi.
Menurut dia, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan secara parsial dengan melihat latar belakang masing-masing kasus, melainkan harus dicarikan solusi menyeluruh agar tidak merugikan siswa.
Dorong Pendataan dan Koordinasi
DPRD Babel mendorong Dinas Pendidikan segera melakukan pendataan komprehensif dan berkoordinasi dengan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Tujuannya agar persoalan penahanan ijazah dapat diselesaikan secepatnya dan tidak kembali terulang.
Langkah ini dinilai penting mengingat ijazah merupakan dokumen legal yang menjadi syarat utama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.
Persoalan ini juga membuka ruang evaluasi terhadap praktik penarikan iuran pendidikan serta mekanisme administrasi sekolah agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak peserta didik.








