Bupati Langkat Tegaskan Cek Kesehatan PPPK Paruh Waktu Bisa di Puskesmas yang Berada di Langkat, “Kadis Dinkes Kangkangi Surat Himbauan Bupati Langkat”.????

Suaranusantara.online

LANGKAT – Ribuan peserta Lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Langkat terkait surat keterangan kesehatan menjadi pembahasan publik.

Karena berdasarkan surat edaran Bupati Langkat untuk kelengkapan pemberkasan administrasi tenaga honorer yang terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mengeluarkan PENGUMUMAN, Nomor: 800.1.13.2/10/BKD/2025 tentang Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, tanggal 10 September 2025.

Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Pelayanan milik Pemkab Langkat misalnya seperti Puskesmas, RSUD Tanjung Pura dan Labkesda Dinkes Langkat.

Anehnya, muncul surat edaran Dinas Kesehatan Langkat, nomor : 800-16/DINKES/2025. Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan yang tujukan kepada Kepala Puskesmas se- Langkat, tanggal 11 September 2025.

Dalam surat pemberitahuan itu diduga Dinas Kesehatan Langkat mengarahkan pemeriksaan kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Langkat dan Rumqh Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pura.

Adanya surat edaran Dinas Kesehatan Langkat seolah mengangkangi surat himbauan dari Bupati Langkat dan menjadikan pemeriksaan kesehatan para PPPK Paruh Waktu menjadi bisnis yang dilakukan Dinas Kesehatan untuk agar hanya di dua lokasi.

Dari pantauan wartawan, saat para peserta lulusan PPPK Paruh waktu di hari Kamis walaupun jumlah yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan hanya beberapa ratus orang di Laboratorium Kesehatan Langkat (Labkesda) sudah penuh sesak sampai sore pukul 15.40 WIB banyak yang belum mendapatkan giliran pemeriksaan padahal banyak yang datangnya dari pagi, palagi jika surat edaran Dinas Kesehatan berlaku.

Hal tersebut pastinya menjadi pemicu keresahan para PPPK Paruh Waktu yang dinilai berpotensi kekecewaan dengan pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Menanggapi itu, Bupati Langkat Syah Afandin secara tegas menyatakan segera menginstruksikan Kadis Kesehatan Langkat untuk segera mencabut surat edaran yang mengatakan untuk cek kesehatan PPPK Paruh waktu hanya di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Langkat dan RSUD Tanjung Pura.

Bupati Langkat meminta, PPPK Paruh Waktu bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di semua Puskesmas yang berada di Langkat.

“Saya segera menginstruksikan Kadis nya mencabut surat itu, agar mereka (PPPK Paruh Waktu) bisa tes kesehatan di Puskesmas,” ungkap Bupati, Kamis (11/9/2025).

(Ema)

Pos terkait