Bungkam, Blokir Wartawan, Kirim Staf: Manuver Kades Mangkol di Tengah Dugaan Pungli Surat Tanah

BANGKA TENGAH — Kepala Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sugiarto, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media daring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di wilayah Desa Mangkol.

Sebelumnya, Sugiarto enggan memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi tim Jurnalis Babel Bergerak (Jobber) pada Jumat malam (26/12). Saat itu, ia menyatakan sedang berada di luar daerah dan mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang bernama Khana.

“Ku sedang di luar Bangka, coba hubungi Khana,” ujar Sugiarto singkat.

Namun, ketika awak media berupaya mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai kapasitas dan kewenangan pihak yang disebutkannya tersebut, Sugiarto tidak memberikan penjelasan tambahan. Tak lama berselang, nomor kontak awak media diketahui telah diblokir, sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Setelah pemberitaan berkembang dan menjadi sorotan publik, Sugiarto tetap tidak memberikan keterangan langsung kepada awak media. Ia justru menunjuk seorang staf Pemerintah Desa Mangkol bernama Indra untuk menyampaikan hak jawab dalam bentuk rilis tertulis.

Dalam rilis tersebut, Sugiarto membantah adanya kebijakan maupun keterlibatan dirinya dalam dugaan praktik pungli pengurusan surat tanah.

“Pemberitaan yang menyebutkan adanya kebijakan atau keterlibatan saya dalam praktik pungutan liar adalah tidak benar,” tegas Sugiarto.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Mangkol tidak pernah menetapkan tarif atau pungutan dalam bentuk apa pun terkait pelayanan administrasi pertanahan. Menurutnya, seluruh pelayanan desa dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Terkait adanya klaim permintaan uang oleh oknum perangkat desa sebagaimana diberitakan, Sugiarto menyatakan hal tersebut bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah desa dan tidak pernah diperintahkan olehnya.

“Jika memang terdapat tindakan individu yang menyimpang, itu bukan kebijakan desa dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiarto juga menyayangkan penyebutan nama dan jabatannya dalam pemberitaan yang dinilai seolah menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum, pemeriksaan resmi, maupun penetapan tersangka terhadap dirinya ataupun Pemerintah Desa Mangkol.

Selama menjabat sebagai kepala desa, Sugiarto mengklaim pengelolaan Dana Desa dan pelayanan publik telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Ngaku Dimintai Uang

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Mangkol justru mengaku harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah demi kelancaran pengurusan dokumen pertanahan—sebuah praktik yang seharusnya bebas dari pungutan tidak resmi.

Hasil penelusuran tim media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025) mengungkap adanya pola permintaan uang oleh oknum perangkat desa dengan dalih biaya pengukuran tanah dan pengurusan administrasi. Nominal yang diminta bervariasi, namun dinilai memberatkan warga, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Seorang warga berinisial HLN mengaku diminta uang lebih dari Rp3 juta agar pengurusan sertifikat tanahnya dapat diproses.

“Saya sangat keberatan. Tapi kalau tidak dipenuhi, urusan tanah seperti dipersulit. Sampai-sampai saya harus meminjam uang ke saudara,” ungkap HLN.

HLN menuturkan, saat proses pengukuran tanah, seorang oknum perangkat desa berinisial IW bersama beberapa rekannya datang langsung ke lokasi. Namun persoalan tidak berhenti setelah pengukuran dilakukan.

“Mereka datang lagi ke rumah minta uang tambahan. Saya bilang sudah tidak ada lagi. Di situ saya merasa sangat tertekan,” tambahnya.

Kesaksian HLN diperkuat oleh warga lain berinisial AGN, yang mengaku mengalami hal serupa. Menurut AGN, praktik permintaan uang tersebut sudah menjadi “rahasia umum” di tingkat desa. Namun, banyak warga memilih diam karena khawatir urusan administrasi mereka dipersulit.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pungli hingga ke tingkat desa. Jika tidak ditindaklanjuti secara transparan dan menyeluruh, dugaan praktik semacam ini dinilai tak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga memperparah ketidakadilan sosial bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hak atas tanahnya pada pelayanan negara.

Pos terkait