BELITUNG TIMUR – Upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah terus digalakkan guna memastikan sumber daya alam ini memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. Salah satu langkah strategis dalam proses ini adalah dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belitung Timur serta PT Timah Tbk. Rakor ini membahas rencana tata kelola kerja sama kemitraan dalam jasa penambangan komoditas timah di wilayah tersebut.
Rakor yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada Selasa (18/2/2025) ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Harli Agusta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Novis Ezuar, Pabung Kodim Belitung 0414 Mayor Czi Ahmad Tabrani, Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko, serta Division Head Area Belitung PT Timah Tbk Ronanta Tarigan.
Sebelumnya, rakor serupa telah digelar di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada awal bulan lalu sebagai bagian dari rangkaian pembahasan tata kelola pertambangan timah.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti menyatakan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Kejaksaan Agung terkait tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
“Beberapa poin penting yang disepakati dalam pertemuan ini antara lain perlunya eksplorasi untuk mengetahui jumlah cadangan timah di Beltim, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Rita.
Selain itu, rakor juga membahas pengelolaan pertambangan timah, regulasi kemitraan, serta pola kerja sama antara PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan industri timah memberikan manfaat bagi masyarakat Belitung Timur. Oleh karena itu, pola kemitraan dengan masyarakat akan diatur melalui koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tambahnya.
Lebih lanjut, Rita menekankan pentingnya penertiban penambangan ilegal yang berpotensi mengurangi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.
“Kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan tambang yang legal dan berkelanjutan. Regulasi yang jelas harus mengikat PT Timah dan kelompok masyarakat agar tata kelola pertambangan berjalan adil dan memberi dampak positif,” tegasnya.
Sementara itu, Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam mendukung perbaikan tata kelola pertimahan.
“PT Timah terus berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pertambangan timah agar lebih optimal. Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam upaya ini agar tata kelola pertambangan timah dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Anggi.
Dengan adanya koordinasi dan kerja sama berbagai pihak, diharapkan tata kelola pertambangan timah di Belitung Timur semakin baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat.