BANGKA, 12 September 2024 – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengumumkan perekrutan sebanyak 455 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawas TPS ini akan bertugas memastikan kelancaran proses pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, menjelaskan bahwa jumlah pengawas yang akan direkrut terbagi di 81 desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Bangka. “Sesuai dengan petunjuk teknis dan regulasi yang ada, proses rekrutmen Pengawas TPS ini dilakukan di tingkat kecamatan. Namun, untuk penerimaan dan penelitian berkas, dapat didelegasikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Kerja Daerah (PKD),” ujar Sugesti pada konferensi pers, Kamis (12/9).
Rekrutmen ini berpedoman pada Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada 10 September 2024.
Pendaftaran dan penerimaan berkas pelamar akan berlangsung selama 17 hari, dimulai dari 12 September hingga 28 September 2024. Pengumuman hasil administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024.
Sugesti menekankan beberapa persyaratan untuk calon Pengawas TPS, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Panwaslu Kecamatan akan membentuk panitia rekrutmen Pengawas TPS, dengan Bawaslu Kabupaten Bangka berperan sebagai koordinator untuk memastikan proses rekrutmen berjalan efektif dan maksimal. (*)
Sumber: Bawaslu Kabupaten Bangka