Bantuan Traktor APBN 2025: Harga Bandrol Rp. 80 Juta, Nama Bowo dan Eva Disebut

Suaranusantara.online

LANGKAT – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Tahun Anggaran 2026 memberikan bantuan traktor roda empat kepada beberapa kelompok tani di Kabupaten Langkat, dengan harapan bantuan tersebut dapat membantu petani dalam mengolah lahan pertanian pasca banjir yang menerjang pada Tahun 2025 yang lalu.

Sayangnya, bantuan yang diberikan pemerintah secara gratis alias cuma-cuma tersebut dijadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum-oknum yang serakah. Bukan tanggung-tanggung harga yang dibandrol untuk traktor roda empat dihargai Rp. 80.000.000 (Delapan puluh juta)/unit.

Salahsatu kelompok tani yang namanya tidak ingin disebutkan menjelaskan, bantuan traktor roda empat tersebut diberikan sekitar bulan Maret tahun 2026.

“Setahu saya traktor roda empat tersebut sebanyak tiga unit,kami hanya menerima satu unit. Harga tebusnya cukup mahal yaitu Rp. 80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah)/ unit,” ucapnya melalui WhatsApp, Jum’at (25/08/2026).

Ia menambahkan, uang tebus tersebut di berikannya kepada ketua kelompok. lalu ketua kelompok jemput barangnya di Stabat.

“Setahu saya orang tu (ketua kelompok tani) berurusan dengan  Bowo dan orang lapangannya Eva,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah Bowo yang menerima uang tersebut? Mungkin lah kurasa, karena aku gak ikut ke Stabat. aku terima jadi aja,” tuturnya.

Di hari yang sama, awak media mengkonfirmasi Bowo melalui pesan WhatsApp sembari mengirimkan gambar traktor roda empat yang diterima kelompok tani, tetapi sayangnya tidak mendapatkan jawaban.

Yang menarik pada malam harinya, kelompok tani tersebut menghubungi awak media. Ia mengatakan, ketua kelompoknya dihubungi Bowo.

“Tadi pak Bowo udah nelp sama ketua di sini kak. Ketuanya udah datang jumpai aku kak,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Memperjual belikan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan aset negara atau korupsi. Bagi para pelaku yang terbukti dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga penjara seumur hidup, tergantung besarnya kerugian negara.

(Ees)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *