Audit BPKP Rampung, Kejari Pangkalpinang Kini Ditunggu Langkah Kasus Hibah KONI

PANGKALPINANG — Penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki babak baru.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas perkara tersebut telah rampung.

Tidak hanya selesai, hasil penugasan audit tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada 28 Agustus 2026.

Informasi itu disampaikan BPKP Babel kepada wartawan. BPKP menyebut audit dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejari Pangkalpinang selaku pihak yang menangani penyidikan perkara tersebut.

“Penugasan tersebut telah selesai dan hasil penugasan telah disampaikan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang selaku pihak yang meminta penugasan,” demikian keterangan BPKP Babel.

Meski demikian, BPKP tidak membuka substansi hasil penghitungan, termasuk mengenai nilai kerugian keuangan negara maupun perkembangan tindak lanjut perkara.

BPKP menyerahkan informasi mengenai substansi hasil PKKN dan proses hukum selanjutnya kepada Kejari Pangkalpinang.

Dengan demikian, posisi perkara kini berbeda dibandingkan sebelumnya. Jika sebelumnya penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, hasil PKKN tersebut kini sudah berada di tangan Kejari Pangkalpinang.

Hampir 11 Bulan Dalam Penyidikan

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Pangkalpinang TA 2023–2024 telah masuk tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan, Kejari Pangkalpinang sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Informasi yang disampaikan penyidik menyebutkan sekitar 52 saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak dari berbagai cabang olahraga yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melibatkan dua orang ahli dalam proses pendalaman perkara.

Penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara serta berapa besarannya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kini, setelah hasil PKKN diserahkan, perhatian publik tertuju pada langkah Kejari Pangkalpinang berikutnya.

Apa Langkah Kejari Selanjutnya?

Selesainya audit BPKP tentu menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Namun, hasil audit tersebut tidak serta-merta berarti telah ada tersangka ataupun penetapan kerugian negara yang dapat dipublikasikan, sebab keputusan mengenai tindak lanjut perkara tetap berada pada penyidik berdasarkan keseluruhan alat bukti dan proses hukum yang berjalan.

Karena itu, sejumlah pertanyaan penting kini menunggu penjelasan Kejari Pangkalpinang.

Di antaranya, berapa nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil PKKN BPKP, bagaimana penyidik menindaklanjuti hasil tersebut, serta apakah penyidikan akan segera memasuki tahapan berikutnya.

Publik juga berkepentingan mengetahui apakah seluruh hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen yang telah dikumpulkan, dan hasil audit BPKP telah menjadi satu kesatuan dalam proses penyidikan.

Terlebih, perkara tersebut telah berjalan hampir 11 bulan sejak dimulainya penyidikan pada 3 Oktober 2025.

Hingga berita ini disusun, substansi hasil PKKN belum disampaikan kepada publik oleh BPKP. Konfirmasi mengenai hasil audit dan langkah hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Pangkalpinang sebagai institusi yang menangani penyidikan perkara tersebut.

Kini, setelah hasil audit BPKP resmi diserahkan, publik menunggu penjelasan Kejari Pangkalpinang: ke mana arah penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Pangkalpinang selanjutnya?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *