Suaranusantara.online
KERINCI – Proses pemberkasan calon ASN PPPK paruh waktu di Kabupaten Kerinci berubah menjadi teka-teki. Ribuan honorer mengeluhkan aturan yang tidak konsisten: syarat resmi yang sudah diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tiba-tiba ditambah dengan permintaan baru dari Dinas Pendidikan.
Jika sebelumnya cukup dengan tanda tangan atasan langsung, kini Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM) juga harus diketahui Kepala Dinas Pendidikan. Bahkan muncul lagi kewajiban surat izin suami/istri, padahal tidak pernah tercantum dalam pengumuman resmi. Semua itu beredar hanya lewat pesan WhatsApp, bukan surat edaran pemerintah.
“Ini bukan sekadar syarat, tapi jebakan. Kami sudah mengikuti aturan resmi, tiba-tiba keluar aturan baru. Bagaimana mungkin peserta diperlakukan seperti ini?” keluh seorang honorer, belum lama ini.
Tambahan aturan itu diprediksi akan menimbulkan antrean panjang di Dinas Pendidikan, sebab ribuan guru dan tenaga TU wajib mengurus tanda tangan langsung dari Kepala Dinas. Waktu yang semakin sempit menambah tekanan bagi honorer yang juga masih sibuk mengurus SKCK, legalisir ijazah, hingga surat keterangan dokter.
Yang lebih mengejutkan, BKPSDM Kerinci menutup rapat mulut saat dimintai klarifikasi. Tidak ada keterangan resmi mengenai perubahan persyaratan tersebut, sehingga publik menduga adanya tarik-menarik kewenangan antar instansi.
Honorer pun menilai ada unsur kesengajaan untuk mempersulit proses.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi cermin buruk tata kelola. Harusnya pengumuman resmi adalah dasar, bukan diacak-acak dengan aturan dadakan,” tegas mereka.
(NAZARDIN SPN)








