Bitung, Suaranusantara.online/news -Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI Sulawesi Utara menyatakan dukungan terhadap perjuangan DPP APPSI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasar Tradisional, dalam Ajang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APPSI, yang berlangsung di Hotel MG Setos, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, (19/12/03).
Pernyataan dukungan disampaikan Delegasi Sulawesi Utara Yang Diwakili Sekretaris DPD Appsi Bitung Vanny Kaunang, saat menyampaikan pandangan Umum dalam sidang pleno pembahasan program kerja APPSI Nasional 2024 mendatang, pada rangkaian kegiatan rapat kerja nasional.
Dalam rakernas APPSI 2023 yang dibuka Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu, APPSI Sulut berpandangan bahwa persoalan regulasi, adalah titik pangkal lemahnya Keberpihakan kebijakan Nasional Maupun lokal, yang terintegrasi secara Utuh untuk melindungi Pasar rakyat.
Vanny mencontohkan sejumlah aturan kementrian perdagangan tentang pengelolaan pasar Tradisional, yang tidak bisa diterapkan maksimal, karena kebijakan pasar rakyat, yang lebih ditikberatkan pada kewenangan Kepala Daerah, baik tingkat Propinsi maupun kabupaten kota.
” RUU Perlindungan Pasar Tradisional sangat penting disahkan, agar kebijakan dan kewenangan pasar Tradisional, tidak semata mata bertumpu pada kewenangan Pemerintah Daerah”, Ungkap Vanny .
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Pasar tidak hanya merekomendasikan kebijakan2 revitalisasi Pasar pada skema Top Down (dari atas kebawah), tetapi lebih bersifat Bottom Up (Dari Bawah ke atas. Dengan kondisi ini, maka seluruh kebijakan perbaikan pasar rakyat juga melibatkan pedagang sebagai instrumen utama Ekonomi kerakyatan.
Pandangan Umum Sulawesi Utara mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Isu penguatan regulasi juga menjadi tema utama Rakernas APPSI tahun 2023.
Sejumlah daerah juga menyatakan dukungan yang sama kepada DPP Untuk memperjuangkan RUU Perlindungan Pasar Tradisional menjadi Undang-Undang.
Puncaknya, Dalam Rakernas Appsi 2023 yang diikuti oleh pengurus di 356 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang hadir di Kota Semarang, disampaikan sejumlah pernyataan sikap APPSI. Salah satu materi yang dikumandangkan adalah desakan pedagang pasar Agar DPR/RI Mensahkan RUU Perlindungan Pasar menjadi Undang-Undang.