PANGKALPINANG — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, sementara kasus serupa di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat telah berujung pada penetapan tersangka bahkan penahanan.
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 terkait dugaan penyimpangan dan mark-up pengelolaan dana hibah KONI Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024.
Saat itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menyatakan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Namun, setelah pengumuman dimulainya penyidikan, publik belum kembali memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kondisi ini berbeda dengan penanganan kasus dana hibah KONI di daerah lain di Bangka Belitung.
Di Kabupaten Bangka Barat, mantan Ketua dan Bendahara KONI telah ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah yang nilainya mencapai sekitar Rp835 juta.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangka pada Juni 2026 menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022–2023. Kedua tersangka masing-masing mantan Ketua KONI Bangka berinisial MRY dan mantan Bendahara berinisial LF.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp526,1 juta.
Perkembangan di dua daerah tersebut membuat perhatian publik kembali tertuju pada kasus yang sedang ditangani Kejari Pangkalpinang.
Muncul pertanyaan apakah penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Pangkalpinang masih terus berjalan, atau justru sedang menunggu hasil audit dan pendalaman lebih lanjut dari penyidik.
Selain itu, publik juga menyoroti kemungkinan penyidikan berkembang hingga menelusuri penggunaan dana hibah oleh cabang-cabang olahraga (cabor) yang menerima alokasi anggaran melalui KONI.
Pasalnya, dana hibah olahraga tidak hanya dikelola di tingkat pengurus KONI, tetapi juga disalurkan kepada berbagai cabor untuk kegiatan pembinaan atlet, pelaksanaan kejuaraan, hingga operasional organisasi.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh mata rantai penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas dan transparan.
Sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa, potensi kerugian negara, hingga kemungkinan penetapan tersangka masih belum terjawab.
Wartawan telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024, termasuk kemungkinan perluasan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban.
Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada pengurus KONI Pangkalpinang guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas perkembangan perkara tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Publik kini menanti kejelasan atas perkara yang telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2025 tersebut. Apakah kasus ini akan mengikuti jejak Bangka dan Bangka Barat yang telah memasuki tahap penetapan tersangka, atau masih membutuhkan waktu untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dana hibah yang sempat menjadi perhatian dunia olahraga Kota Pangkalpinang.







