Antara Rencana dan Realisasi: Kolam Lindi TPA Parit Enam Diduga Tak Penuhi Standar Teknis

PANGKALPINANG — Di dalam kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, berdiri sebuah bangunan beton besar yang secara administratif disebut sebagai kolam lindi. Fasilitas ini seharusnya menjadi bagian krusial dalam sistem pengendalian limbah cair hasil timbunan sampah. Namun, di balik tampilannya yang relatif baru, fungsi teknis dan kualitas konstruksinya memunculkan tanda tanya serius.

Kolam lindi tersebut merupakan bagian dari proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak Rp99.222.339,45, dengan masa penyelesaian hingga 29 Desember 2025. Dari pengamatan lapangan, kolam tampak berisi air berwarna gelap yang tergenang. Tidak terlihat adanya sistem aliran aktif maupun mekanisme pengolahan limbah cair sebagaimana mestinya.

Yang paling mencolok, lapisan kedap air pada dinding dan dasar kolam tidak tampak secara visual. Padahal, dalam sistem landfill modern, kolam lindi wajib dilengkapi material kedap—seperti geomembran atau lapisan setara—untuk mencegah rembesan air lindi ke tanah dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan penilaian teknis, kolam lindi bukan sekadar penampung, tetapi bagian dari sistem pengendalian limbah cair yang harus bersifat kedap.

Tanpa sistem kedap yang memadai, kolam justru berpotensi menjadi sumber pencemaran.

Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh kondisi fisik bangunan. Di sejumlah bagian dinding kolam terlihat retakan memanjang dari atas hingga ke bawah. Pada beberapa titik, permukaan beton tampak mengelupas, bahkan ditemukan material asing seperti plastik dan karung yang tertanam di dalam struktur coran.

Kondisi ini dinilai janggal mengingat usia bangunan yang belum genap dua bulan sejak dinyatakan selesai. Dalam praktik konstruksi, retakan dini pada struktur beton kerap menjadi indikator persoalan serius, mulai dari kualitas material, metode pengecoran, hingga lemahnya pengawasan teknis.

Penilaian teknis juga menyoroti spesifikasi proyek sejatinya telah mengatur standar kedap air. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi.

Masalah kolam lindi ini diduga tidak berdiri sendiri. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa sejak awal proyek menghadapi ketidakjelasan sistem teknis, terutama terkait mekanisme aliran limbah cair—apakah menggunakan sistem pompa mekanis atau gravitasi.

Akibatnya, bangunan memang berdiri secara fisik, namun sistem pendukungnya tidak berjalan optimal. Air terlihat menggenang tanpa alur pengolahan yang jelas, sehingga fungsi kolam sebagai bagian dari rangkaian pengolahan limbah cair belum tampak bekerja sebagaimana dirancang.

Situasi ini memperlihatkan adanya potensi inkonsistensi antara dokumen perencanaan, kebijakan internal, dan realisasi di lapangan, yang berisiko menyebabkan kegagalan sistem meskipun proyek telah dinyatakan selesai secara administratif.

Hingga kini, transparansi informasi kepada publik masih minim. Belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil evaluasi teknis, pemeriksaan pascapekerjaan, maupun langkah korektif yang akan diambil.

Padahal, kolam lindi berkaitan langsung dengan kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterbukaan informasi, risiko pencemaran akibat rembesan limbah cair tetap menghantui kawasan sekitar TPA.

Tim investigasi telah mengonfirmasi temuan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian konstruksi maupun mekanisme pengawasan proyek.

Bangunan beton itu kini berdiri sebagai pengingat bahwa selesainya proyek secara administratif tidak selalu berarti sistem berfungsi secara teknis. Di TPA Parit Enam, pertanyaan tentang apakah kolam lindi benar‑benar bekerja sesuai fungsinya masih menunggu jawaban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *