Caption: Benny Utama anggota Komisi III DPR RI
PANGKALPINANG — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), H. Benny Utama, SH, MM, meminta seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pemukulan terhadap seorang sopir bernama Irza Prasetya bin Amir Chandra diungkap secara terbuka dalam proses persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny Utama setelah menerima informasi dan melihat rekaman video yang disebut berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap Irza. Dalam perkara tersebut, Junaidi, ST alias Ajun, seorang pengusaha galian C di Palembang, menjadi terdakwa.
“Walaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh sopir itu, tidak boleh korban diperlakukan dengan tidak manusiawi. Tidak boleh main hakim sendiri. Silakan datang ke Komisi III DPR RI dan sampaikan laporan resmi, akan kita bahas dan tindak lanjuti,” kata Benny Utama, Selasa (25/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Benny kepada Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa hukum Irza Prasetya, yang menyampaikan rencana melaporkan dugaan keberpihakan dalam proses persidangan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI.
Menurut Benny, apabila terdapat bukti yang relevan dengan perkara, termasuk rekaman video yang disebut merekam dugaan kekerasan terhadap korban, maka bukti tersebut perlu diperiksa dan diuji dalam persidangan.
“Rekaman video tersebut harus disaksikan. Jangan percaya saja ketika terdakwa bilang hanya tiga kali memukul. JPU harus mengungkapkan fakta tersebut di persidangan sebagai wujud perlindungan terhadap korban. Dalam perkara pidana, semua fakta harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Mantan Bupati Pasaman dua periode itu juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana.
Menurut dia, jaksa penuntut umum dan majelis hakim harus menjalankan tugas secara objektif, jujur, dan adil serta memastikan seluruh fakta yang relevan diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Afdhal Azmi Jambak menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Komisi III DPR RI bersama Amir Chandra, orang tua Irza Prasetya.
Menurut Afdhal, laporan tersebut akan dilengkapi dengan sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk rekaman persidangan dan video yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap korban.
“Insya Allah segera kami datang ke Komisi III DPR RI, Pak. Terima kasih atas perhatian dan arahan Bapak. Saya akan antarkan surat laporan resmi dan menyerahkan rekaman suara persidangan di PN Palembang serta rekaman video dugaan pemukulan terhadap saksi korban dan bukti lainnya,” kata Afdhal.
Afdhal juga menyampaikan keberatan terhadap jalannya persidangan yang menurutnya belum sepenuhnya menggali fakta terkait jumlah pukulan yang dialami korban.
Menurut keterangan yang disampaikan Afdhal, terdakwa disebut menyatakan hanya memukul korban sebanyak tiga hingga empat kali. Sementara korban, kata dia, menerangkan mengalami pemukulan sekitar 15 kali dan terdapat rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menanggapi hal itu, Benny Utama menegaskan seluruh keterangan dan bukti harus diuji secara terbuka melalui proses peradilan.
“Jaksa itu mewakili negara dan harus menjalankan tugas secara profesional. Jika ada bukti yang relevan, harus diungkapkan di persidangan. Semua pihak harus memperoleh perlakuan yang adil,” katanya.
Benny juga menyatakan akan mempertanyakan informasi yang diterimanya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, khususnya terkait dugaan yang disampaikan kuasa hukum korban mengenai proses penanganan perkara oleh jaksa penuntut umum.
Selain itu, ia menilai setiap dugaan terkait tidak optimalnya pengungkapan bukti materiil dalam persidangan perlu diklarifikasi sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg saat ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH, dengan hakim anggota Dr. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH.
Di sisi lain, Afdhal mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan laporan terhadap JPU Sigit Subiantoro, SH, kepada sejumlah lembaga pengawasan, antara lain Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.
Pihaknya juga melaporkan Hakim Ketua Majelis Afrizal Hady, SH, MH, kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang, dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan yang menurut pihak kuasa hukum korban terjadi saat persidangan pada Kamis (13/8/2026) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Menurut Afdhal, korban diduga mendapatkan tekanan dan pertanyaan yang menurut pihaknya memosisikan korban seolah-olah sebagai pihak yang melakukan perbuatan pidana.
Selain itu, Afdhal juga menyinggung adanya kesepakatan pembayaran ganti kerugian sebesar Rp1,28 miliar yang menurutnya baru direalisasikan sebagian melalui pembayaran uang muka sebesar Rp300 juta.
Meski demikian, Afdhal menyatakan pihaknya tetap berharap jaksa penuntut umum dan majelis hakim menjalankan tugas secara profesional serta berpegang pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Saya memohon dengan hormat JPU dan majelis hakim dalam persidangan berlaku benar, jujur dan adil serta tidak memihak. JPU harus menuntut berdasarkan fakta yang benar dan sebenarnya, sedangkan majelis hakim agar memutus perkara dengan benar, jujur dan adil,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak terdakwa, jaksa penuntut umum maupun pihak Pengadilan Negeri Palembang terkait berbagai pernyataan dan laporan yang disampaikan kuasa hukum korban tersebut.







