Suaranusantara.online – Makassar – Tim Jatanras Polrestabes Makassar, bersama dengan Tim Opsnal Polsek Manggala, berhasil menangkap pelaku pembusuran warga di Jl Bontobila, Kecamatan Manggala, yang terjadi pada 14 September 2023 lalu. Pelaku berinisial ARF alias Pengkor (20) ditangkap di Jl Veteran Selatan Makassar pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa pelaku ARF alias Pengkor diketahui berada di Jl Veteran Selatan Lrg 3. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankannya. Namun, saat melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, Pengkor berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan.
Ngajib menjelaskan, anggota Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku sebanyak dua kali.
Selanjutnya, pelaku Pengkor dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis sebelum proses lebih lanjut di Polrestabes Makassar.
Ngajib juga mengungkapkan bahwa motif dan modus operandi pelaku adalah balas dendam, dengan cara membusur korban menggunakan anak panah. Serangan terjadi saat korban bersama temannya sedang nongkrong di Jl Bontobila, Manggala.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa pelaku Pengkor dan komplotannya adalah bagian dari Kelompok LORCUP. Penyerangan ini dilakukan sebagai tindakan balas dendam terhadap kelompok RUMKOS, yang merupakan kelompok korban.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua buah ketapel milik Pengkor, enam buah anak panah, serta satu unit motor Yamaha Mio yang digunakan dalam aksi pembusuran.
Kepolisian masih terus bekerja untuk menangkap beberapa pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk SO, AC, RA, OT, dan ET.
Kepolisian berharap keberhasilan ini akan membawa keadilan bagi korban dan mencegah tindakan kekerasan serupa di masa mendatang. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.