Editor: Bangdoi Ahada
BANGKA BARAT — Suara warga Dusun Jelitik, Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, kini menggema di tengah genangan air keruh. Di balik kebun sawit yang rimbun milik PT Bukit Permata Estate (PT BPE) — anak usaha dari Grup Sinar Mas — tersimpan kisah getir tentang pengelolaan air yang buruk dan kelalaian lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
Sudah sejak lama kebun milik warga tergenang setiap kali hujan turun. Air deras yang keluar dari kanal buatan PT BPE meluap ke lahan perkebunan rakyat yang berbatasan langsung dengan area perusahaan.
“Kalau hujan dua jam saja, kebun kami pasti banjir. Air datang dari arah kebun PT BPE. Ini jelas salah kelola,” ujar Jali (52), mantan Ketua Kampung Jelitik, saat ditemui di lokasi.
Menurut warga, kondisi itu semakin parah sejak kepemimpinan David P. Napitupulu, Askep PT BPE yang disebut-sebut bertanggung jawab atas tata kelola kebun. Kanal baru yang dibuat perusahaan justru dialirkan ke saluran alami yang melintasi lahan masyarakat, alih-alih mengalirkannya ke arah aman.
“Belum ada tanggapan, apalagi penyelesaian keluhan kami,” keluh Ilan, salah satu warga yang kebunnya berbatasan langsung dengan area perusahaan.
Kemarahan warga semakin memuncak karena sikap diam otoritas lingkungan. Petugas Gakkum DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ayubi, sempat berjanji akan menindaklanjuti laporan warga dan berkoordinasi dengan atasan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret di lapangan.
“Sudah hampir dua minggu sejak janji itu, tapi tak satu pun petugas datang memeriksa kanal. Mereka seolah menunggu masalah ini reda sendiri,” ujar warga dengan nada kecewa.
Sikap lamban ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan besar yang beroperasi di daerah.
Selain masalah limbah air, warga juga menyoroti kewajiban plasma 20 persen yang semestinya menjadi hak masyarakat sesuai regulasi perkebunan. Namun hingga kini, hak itu belum juga diberikan.
“Plasma itu hak kami. Tapi yang datang malah air limbah yang bikin rugi,” kata Ilan kesal.
Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Ketiadaan plasma menjadi bukti lain dari lemahnya penegakan regulasi di sektor perkebunan.
Kasus ini memperlihatkan wajah buram tata kelola lingkungan dan korporasi di Bangka Barat. DLHK dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang seharusnya hadir melindungi warga, justru terlihat absen.
“Kami ini masyarakat Bangka Barat. Mestinya dilindungi oleh Pemda, bukan dibiarkan tenggelam karena salah urus perusahaan besar,” tegas Ilan.
Hingga kini, pihak PT BPE dan aparat lingkungan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran air dan pengabaian kewajiban plasma tersebut.
Tim investigasi akan terus menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan dan hak plasma masyarakat di wilayah PT Bukit Permata Estate. Publik berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas genangan yang merugikan warga Dusun Jelitik — dan sampai kapan pemerintah akan terus diam.








