LAMPUNG TENGAH,
Suaranusantara.online—
Ketua LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI) Lampung Tengah, Abdul Razak, menyatakan organisasinya akan menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan pihaknya. Tuduhan tersebut menyebut BASMI menerima uang sebesar Rp50 juta dari Ketua SKB Lampung Tengah sebagai “uang tutup mulut”, hal yang dibantah tegas oleh pihak BASMI.
Abdul Razak meminta pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut dapat menunjukkan bukti yang sah.
“Kalau benar ada uang Rp50 juta, buktikan. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan apa bukti transaksinya. Jangan tuduhan tanpa bukti lalu diperlakukan sebagai fakta,” ujar Abdul Razak, Senin (6/10/2026).
Bermula dari Kebingungan Atas Surat
Persoalan berawal ketika Kepala SKB Lampung Tengah, Sulastri Waya Endro, menerima surat dari Forum Redaksi (FORED) Nomor B-0607/FORED/LP-LTD/IX/2026 bertanggal 6 September 2026, dengan perihal “Somasi/Peringatan Hukum Pertama.”
Penerimaan surat tersebut memunculkan kebingungan di kalangan pimpinan SKB. Pasalnya, surat yang diterima bukan berupa surat konfirmasi atau klarifikasi sebagaimana lazim dalam proses jurnalistik, melainkan menggunakan format dan istilah somasi hukum, lengkap dengan tenggang waktu pemenuhan jawaban selama 3 × 24 jam.
“Saya bingung, ini surat dari jurnalis atau dari pengacara? Yang saya terima bukan surat konfirmasi, melainkan surat somasi pelanggaran hukum. Setahu saya, format seperti itu lazim dipakai untuk tuntutan hukum. Apalagi saya diminta memberikan jawaban dalam waktu 3 kali 24 jam,” ungkap Sulastri sebagaimana keterangan yang diterima dari pihak terkait.
Karena tidak memahami maksud serta kedudukan surat tersebut, pimpinan SKB kemudian meminta bantuan BASMI untuk memahami isinya serta menjembatani komunikasi dengan pihak FORED. Abdul Razak menegaskan, peran BASMI saat itu hanyalah sebagai pendamping dan perantara, bukan sebagai kuasa hukum atau pemberi jasa advokasi.
“Kami tidak bertindak sebagai pengacara maupun kuasa hukum. Murni membantu memahami maksud surat dan menjembatani komunikasi, tidak lebih,” tegasnya.
Muncul Tuduhan Penerimaan Uang Rp50 Juta
Persoalan melebar ketika beredar pesan elektronik yang menyebutkan adanya “uang tutup mulut LSM BASMI 50 juta”. Narasi tersebut membentuk persepsi seolah-olah BASMI menerima dana dari pimpinan SKB guna menghentikan penanganan perkara.
Abdul Razak menegaskan tuduhan itu sama sekali tidak benar.
“Tidak pernah ada kesepakatan, tidak pernah ada transaksi, dan tidak pernah ada penerimaan uang sebesar apa pun, termasuk Rp50 juta, dari pihak mana pun. Pendampingan yang kami lakukan murni atas permintaan untuk memahami surat, bukan urusan berbayar atau transaksi,” tandasnya.
Ia mempertanyakan asal-usul angka Rp50 juta yang tiba-tiba muncul.
“Siapa yang pertama menyebut nominal itu? Dari mana sumbernya? Jika ada transaksi, tunjukkan bukti: siapa yang memberi, siapa yang menerima, kapan, di mana, tunai atau transfer. Jika tidak ada bukti, berarti itu rekayasa,” ujar Abdul Razak.
Siap Serahkan ke Ranah Hukum
Saat ini pihak BASMI sedang menyusun laporan pengaduan ke Polres Lampung Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik yang merugikan. Sejumlah bukti telah dikumpulkan, antara lain salinan surat FORED, tangkapan layar pesan berisi tuduhan, serta keterangan saksi terkait rangkaian peristiwa.
Abdul Razak menyatakan pihaknya tidak ingin menyelesaikan persoalan ini melalui opini atau pesan berantai.
“Kami memilih jalur hukum. Jangan jadikan pesan berantai sebagai pengadilan. Kebenaran harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, bukan dengan tuduhan tanpa dasar. Jika terbukti kami menerima uang, silakan proses. Tetapi jika sebaliknya, siapa pun yang membuat dan menyebarkan tuduhan itu wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Abdul Razak.
Sampai berita ini diturunkan, laporan ke Polres Lampung Tengah belum resmi teregistrasi.
(Redaksi)







