TARUMAJAYA,Suaranusantara.Online –
Pengelolaan anggaran Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025, pengelolaan anggaran BUMDes Tahun 2025, hingga persoalan sewa Tanah Kas Desa (TKD).
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat masyarakat Desa Pusaka Rakyat tertanggal 24 September 2026. Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
Sorotan paling serius diarahkan pada anggaran BUMDes Tahun 2025. Dalam pengaduan disebutkan, terdapat anggaran yang berdasarkan informasi dan dokumen masyarakat diperuntukkan bagi kegiatan peternakan ayam. Namun, realisasi yang diketahui masyarakat justru diduga digunakan untuk pembelian sapi.
Perbedaan antara peruntukan anggaran dan realisasi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terang melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi di lapangan.
Masyarakat meminta aparat memeriksa sumber dan jumlah anggaran BUMDes, dasar penganggaran, dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, proses pencairan, bukti pembelian dan pembayaran, hingga kesesuaian antara laporan administrasi dengan barang atau kegiatan yang benar-benar direalisasikan.
“Anggaran untuk apa, direalisasikan menjadi apa, dan siapa yang bertanggung jawab harus terang-benderang,” demikian substansi permintaan masyarakat dalam pengaduan tersebut.
Tak berhenti pada BUMDes, pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) juga ikut diminta untuk diperiksa. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum atau perjanjian sewa, pihak penyewa, nilai sewa, jangka waktu, penerimaan uang sewa, pencatatan dalam administrasi desa, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana hasil sewa TKD.
Masyarakat juga meminta pemeriksaan terhadap APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, dokumen pengadaan, bukti transaksi, rekening terkait dan dokumen lain yang dianggap diperlukan.
Persoalan ini menjadi penting karena dokumen yang turut dilampirkan menunjukkan bahwa APBDes Desa Pusaka Rakyat Tahun 2025 telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama Kepala Desa dan BPD.
Dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2025 yang terdapat dalam berkas, tercantum total pendapatan sekitar Rp7,365 miliar, dengan belanja antara lain belanja pegawai sekitar Rp1,685 miliar, belanja barang dan jasa sekitar Rp3,887 miliar, belanja modal sekitar Rp1,498 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp284 juta.
Dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele.
Masyarakat meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah seluruh realisasi anggaran benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban atau terdapat ketidaksesuaian yang perlu dipertanggungjawabkan.
Dalam pengaduannya, masyarakat secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa, pengelolaan BUMDes serta pengelolaan dana yang berkaitan dengan sewa TKD.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, masyarakat meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Bandung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Masyarakat menyatakan siap memberikan dokumen, bukti transaksi, foto maupun keterangan lain yang dimiliki untuk membantu proses pemeriksaan.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah persoalan tersebut sebatas dugaan ketidaksesuaian administrasi atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaan anggaran desa, seluruhnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. ( RED )







