PANGKALPINANG — Sidang praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Pgp atas penetapan Drs. Afifi Yusuf sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Modular Operating Theater (MOT) RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021, memasuki tahapan pembuktian.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026), memperlihatkan perbedaan mendasar antara konstruksi hukum pihak pemohon dengan perkara yang selama ini disampaikan penyidik.
Kuasa hukum Afifi menilai penetapan tersangka terhadap kliennya prematur. Mereka mendasarkan dalil antara lain pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan barang telah diterima dalam kondisi baik, sementara kerusakan yang kemudian muncul disebut berkaitan dengan kebocoran gedung.
Namun, persoalan utama dalam perkara ini tidak berhenti pada apakah alat secara fisik diterima dalam kondisi baik.
Barang Diterima Baik, Apakah Otomatis Layak Digunakan?
Inilah titik yang menjadi penting untuk diuji.
Sebelumnya, penyidik Polda Babel menyampaikan bahwa pengadaan MOT tersebut diduga bermasalah sejak proses perencanaan hingga pemanfaatan. Polisi juga pernah menyebut MOT tidak dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan sejak serah terima dan terdapat persoalan pada proses serah terima yang disebut tidak melalui uji kelaikan manfaat.
Artinya, terdapat dua persoalan yang berbeda.
Pertama, apakah barang secara fisik berada dalam kondisi baik ketika dituangkan dalam BAST.
Kedua, apakah keseluruhan fasilitas MOT pada saat itu benar-benar memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagaimana tujuan pengadaannya.
BAST yang menyatakan barang diterima dalam kondisi baik belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan kedua.
Sebab, sebuah fasilitas operasi modular bukan sekadar kumpulan alat yang dinyatakan lengkap. Kelayakan penggunaannya berkaitan dengan keseluruhan sistem dan fasilitas pendukung yang membuatnya dapat digunakan sesuai fungsi.
Karena itu, pembuktian dalam perkara ini menjadi penting untuk melihat apakah persoalan baru muncul setelah fasilitas digunakan atau justru sejak awal fasilitas tersebut memang belum dapat dimanfaatkan.
Dalil Gedung Bocor Juga Perlu Diuji dengan Kronologi
Kuasa hukum Afifi menyebut kerusakan terjadi akibat kebocoran gedung, bukan karena kesalahan alat.
Dalil tersebut tentu menjadi bagian dari pembelaan yang akan diuji dalam proses hukum.
Pertanyaan berikutnya adalah kapan kebocoran terjadi, kapan MOT mulai tidak dapat digunakan, apakah sebelumnya pernah dimanfaatkan untuk pelayanan operasi, serta apakah seluruh persyaratan teknis dan pendukung telah terpenuhi ketika serah terima dilakukan.
Jika ketidakmampuan menggunakan MOT sudah terjadi sejak awal setelah serah terima, maka persoalan kebocoran yang muncul kemudian tentu perlu ditempatkan dalam kronologi yang tepat.
Sebaliknya, apabila kerusakan memang baru muncul setelah fasilitas digunakan dan terbukti disebabkan kondisi bangunan, fakta tersebut juga harus diperhitungkan dalam melihat tanggung jawab masing-masing pihak.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar siapa yang menyebabkan alat rusak, tetapi juga bagaimana kondisi dan fungsi MOT pada saat pengadaan dinyatakan selesai.
Status Swasta Bukan Otomatis Menghapus Persoalan Pidana
Tim kuasa hukum juga menekankan Afifi merupakan penyedia swasta dan bukan pejabat negara.
Dalil tersebut menjadi bagian dari argumentasi pemohon. Namun, status sebagai pihak swasta pada dirinya sendiri tidak otomatis menyelesaikan persoalan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.
Yang harus diuji adalah perbuatan konkret yang didalilkan penyidik, posisi dan kewajiban pihak tersebut dalam kontrak, keterlibatan dalam proses pengadaan, serta hubungan perbuatannya dengan dugaan penyimpangan yang sedang disidik.
Karena itu, perdebatan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah Afifi seorang pejabat negara atau pengusaha swasta.
Yang juga perlu dijawab adalah apa peran PT Bhakti Wira Husada dalam pengadaan tersebut, kewajiban apa yang melekat pada penyedia, bagaimana proses pemenuhan pekerjaan dilakukan, dan apakah terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak.
Laba Rp553 Juta Bukan Satu-satunya Titik yang Diuji
Kuasa hukum menyebut keuntungan perusahaan sekitar Rp553 juta merupakan keuntungan bisnis yang sah dan masuk melalui rekening perusahaan. Mereka juga menyatakan tidak ada aliran dana ke rekening pribadi maupun pemberian suap.
Namun, dugaan korupsi dalam pengadaan pemerintah tidak semata-mata harus dibuktikan melalui adanya uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka.
Aspek yang juga perlu diuji adalah proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian barang dan pekerjaan dengan kontrak, proses pembayaran, hingga manfaat barang yang dibeli menggunakan uang negara.
Karena itu, keberadaan laba perusahaan yang tercatat secara resmi belum dengan sendirinya menjawab seluruh konstruksi perkara yang sedang disidik.
“Tidak Pernah Bertemu PPK” Juga Perlu Dilihat dalam Konteks Kontrak
Pihak pemohon juga menyebut Afifi tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan PPK selama proses pengadaan hingga serah terima.
Fakta tersebut, jika benar, tentu menjadi bagian yang dapat dipertimbangkan.
Tetapi dalam pengadaan pemerintah, hubungan hukum tidak hanya dibuktikan melalui pertemuan fisik antara direktur perusahaan dan PPK. Dokumen tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, korespondensi, perintah kerja, serah terima serta pihak-pihak yang menjalankan pekerjaan atas nama perusahaan juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri.
Karena itu, yang perlu diuji bukan semata apakah Afifi pernah bertemu PPK, melainkan sejauh mana Afifi dan perusahaan yang dipimpinnya menjalankan kewajiban sebagai penyedia dalam proyek tersebut.
Polisi Klaim Penetapan Tersangka Didukung Bukti
Di sisi lain, pihak Polda Babel sebagai Termohon mempertahankan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti.
Dalam persidangan, pihak kepolisian menyatakan memiliki keterangan saksi, dokumen serta keterangan ahli yang menjadi dasar penyidikan.
Posisi tersebut berhadapan dengan dalil pemohon yang menilai bukti permulaan belum cukup.
Perbedaan inilah yang kini diuji dalam praperadilan.
Praperadilan Bukan Menentukan Bersalah atau Tidak
Sidang praperadilan pada akhirnya bukan forum untuk menentukan secara final apakah Afifi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Yang diuji adalah sah atau tidaknya tindakan penyidik yang dipersoalkan pemohon sesuai ruang lingkup kewenangan praperadilan.
Sementara benar atau tidaknya seluruh tuduhan pidana, termasuk bagaimana pengadaan MOT dilaksanakan, kondisi fasilitas saat serah terima, penyebab tidak berfungsinya fasilitas, serta ada atau tidaknya kerugian negara, merupakan persoalan yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dalam proses perkara.
Sidang berikutnya akan memasuki tahapan kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Putusan praperadilan nantinya akan menjadi bagian penting dari perjalanan perkara, sementara substansi dugaan korupsi pengadaan MOT tetap harus dilihat berdasarkan bukti dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.







