Suaranusantara.online
LAMONGAN – Dugaan adanya pungli (pungutan liar)terhadap wali murid yang di lakukan oleh pihak komite SDN Kebonagung dengan dalih memperbaiki halaman sekolah yang tidak layak untuk kegiatan belajar para siswa SDN Kebonagung, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Rabu (26/8/2026).
Menurut s salah satu wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa awal mulanya terkait adanya selebaran edaran yang diterima oleh wali murid mengenai nominal ketentuan membayar iuran sebesar 180.000/ siswa.
“Kami wali murid menerima selebaran edaran pemberitahuan yang tertanggal 2 Agustus 2026”,
“Yang salah satu isinya, dari keputusan rapat bersama komite pada tanggal 25 juli 2026 menghasilkan keputusan bahwa wali murid di bebankan sebesar Rp.180.000/ wali murid dengan sistem di angsur selama tiga kali,”
“Setiap satu bulan Rp.60.000 dengan ketentuan per wali murid dan pembayaran langsung ke pengurus komite SDN Kebonagung”,
“Jujur kami wali murid merasa keberatan lantaran seakan akan bersifat memaksakan”keluhnya,
Sementara itu menurut Hendrik(ketua komite sekolah yang juga sebagai perangkat desa Kebonagung kecamatan babat) mengakui bahwa adanya iuran tersebut tapi sudah di batalkan.
“Memang awalnya seperti itu tapi terkait iuran tersebut sudah kita batalkan, intinya sekarang sumbangan tersebut sifatnya sukarela dan seikhlasnya, serta sudah kami kembalikan kepada wali murid yang sudah membayarnya,”
“Kami berterima kasih kepada rekan rekan baik LSM maupun jurnalis dengan di ingatkannya kita”pungkasnya,
Di sisi lain menurut Siti Aisyah(kepsek SDN Kebonagung) saat di konfirmasi via WhatsApp prihal dugaan pungli tersebut mengatakan, terkait dengan adanya iuran tersebut sudah di batalkan.
“Maaf pak, ini sudah di batalkan oleh pihak komite”,tandasnya,
Sementara itu menurut ibu yatun(korwil bidang pendidikan babat) menyampaikan terkait dugaan pungli tersebut sudah di batalkan.
“Sudah di batalkan”ujarnya,
Di sisi lain menurut aktivis Indonesia bebas masalah angkat suara prihal hal tersebut tersebut, bahwa sesuatu iuran atau sumbangan yang menyebutkan nominal serta batas waktunya adalah merupakan pungli.
“Menurut pasal 1, ayat 4 Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah berbunyi, pungutan pendidikan yang selanjutnya di sebut pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua atau wali murid nya yang bersifat wajib mengikat serta jumlah dan waktunya di tentukan,”
“Di pasal 12 ayat b Permendikbud No 75 tahun 2016 juga di jelaskan, bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tuanya”,
“Dari sini sudah jelas bahwa segala sesuatu baik iuran atau sumbangan yang menentukan jumlah nominal dan batas waktunya adalah merupakan pungli (pungutan liar) dan termasuk bentuk kejahatan”tegasnya,
Hingga berita ini di tulis kepala dinas pendidikan kabupaten Lamongan belum bisa di konfirmasi.
Jurnalis Ainur Rofiq, S.Pd.I
Penulis/editor; Wahyudi







