PANGKALPINANG – Hampir 10 bulan sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024 hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memastikan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rindang Onasis, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut memberikan jawaban singkat.
“Masih menunggu hasil perhitungan BPKP,” kata Rindang melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa proses penyidikan perkara dana hibah KONI Pangkalpinang belum berhenti. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan BPKP sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, Kejari Pangkalpinang mengungkapkan penyidik telah memeriksa sekitar 52 orang saksi dan dua tenaga ahli. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap seluruh cabang olahraga (cabor) yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI Pangkalpinang.
Meski puluhan saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik sebelumnya juga telah meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Sejumlah dokumen dan data yang dibutuhkan auditor disebut telah dilengkapi oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjas, sebelumnya mengatakan proses penyidikan masih berada pada tahap pendalaman.
“Masih dengan informasi yang sama, Bang. Masih pendalaman di penyidikan dan menunggu perhitungan dari BPKP,” ujar Anjas saat dikonfirmasi pada 30 Juni 2026.
Hampir 10 Bulan, Apa Hasil Pemeriksaannya?
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.
Sejak saat itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan dana hibah tersebut.
Pemeriksaan bahkan telah menyentuh seluruh cabor yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan secara terbuka, termasuk apakah dari rangkaian pemeriksaan telah ditemukan dugaan penyimpangan yang mengarah kepada pihak tertentu.
Di sisi lain, Kejari Pangkalpinang menegaskan bahwa belum adanya tersangka bukan berarti perkara tersebut dihentikan.
Penyidikan masih berlangsung dan hasil perhitungan BPKP menjadi salah satu bagian yang dinantikan sebelum penyidik menentukan langkah selanjutnya.
Perhitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Karena itu, hasil BPKP kini menjadi perhatian, terutama untuk mengetahui apakah terdapat kerugian keuangan negara dan berapa nilainya.
Wartawan sebelumnya juga telah berupaya meminta keterangan langsung kepada BPKP mengenai perkembangan proses perhitungan tersebut. Namun, belum diperoleh penjelasan dari pejabat yang berwenang.
Seorang petugas keamanan bernama Sobri saat ditemui di kantor BPKP menyampaikan bahwa pejabat yang hendak ditemui sedang tidak berada di tempat.
“Oh, saya enggak bisa, Pak. Kalau Bapak belum janji, saya enggak bisa menerima, Pak. Percuma saja, Pak. Kepala saya enggak ada, lagi dinas luar,” ujar Sobri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BPKP mengenai sejauh mana proses perhitungan kerugian negara dalam perkara dana hibah KONI Pangkalpinang.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik, terlebih penanganan kasus serupa di daerah lain di Bangka Belitung telah berkembang lebih jauh.
Di Kabupaten Bangka, Kejaksaan Negeri Bangka telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022–2023. Sementara di Bangka Barat, mantan Ketua dan Bendahara KONI telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah.
Sementara di Pangkalpinang, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan.
Hampir 10 bulan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, publik kini menunggu hasil dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan Kejari Pangkalpinang.
Berapa nilai kerugian negara yang ditemukan? Apakah hasil pemeriksaan 52 saksi dan seluruh cabor akan mengarah pada pihak tertentu? Dan kapan perkara ini memasuki babak berikutnya?
Untuk saat ini, jawaban Kejari Pangkalpinang masih sama: penyidikan berjalan dan masih menunggu hasil perhitungan BPKP.
Dengan demikian, perkara dana hibah KONI Pangkalpinang belum berakhir. Babak berikutnya masih menunggu satu hal penting: hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.








