PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meluruskan agenda rapat paripurna terkait posisi Wakil Gubernur Babel. Ia menegaskan, agenda tersebut bukan merupakan keputusan atau pengusulan pemberhentian Wakil Gubernur, melainkan bagian dari mekanisme penyampaian pendapat DPRD.
Penegasan itu disampaikan Didit seusai rapat paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026). Menurutnya, mekanisme terkait persoalan posisi Wakil Gubernur masih panjang dan belum sampai pada tahap pemberhentian.
“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit.
Ia menjelaskan, DPRD juga perlu meminta pandangan pemerintah daerah mengenai posisi Wakil Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara menyangkut persoalan hukum yang menjadi latar belakang polemik tersebut, DPRD tidak ingin mencampuri proses yang sedang berjalan.
Menurut Didit, keputusan mengenai perkara hukum merupakan kewenangan lembaga peradilan. Karena itu, DPRD akan menghormati proses persidangan yang masih berlangsung.
“Secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim, maka biarkan proses hukum berjalan,” ujarnya.
Didit menyebut penyampaian pendapat merupakan hak DPRD yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.
Karena itu, menurut dia, penggunaan hak tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya untuk memberhentikan Wakil Gubernur.
“Ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu wewenang fraksi masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Melalui mekanisme tersebut, DPRD ingin mendapatkan penjelasan mengenai optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk posisi Wakil Gubernur.
“DPRD punya kewajiban sendiri untuk mengawasi tentang optimalisasi berjalannya pemerintah daerah. Di sini kita ingin bertanya kepada Gubernur, kira-kira bagaimana,” kata Didit.
Didit juga menghormati sikap setiap fraksi dalam menyikapi agenda tersebut. Ia menyebut sejumlah fraksi telah hadir dalam rapat paripurna, sementara keberadaan dan sikap fraksi lainnya tetap harus dihargai sesuai mekanisme kelembagaan.
Menurut dia, DPRD tidak dapat mengintervensi pandangan masing-masing fraksi karena keputusan politik setiap fraksi merupakan kewenangan internal mereka.
Didit kembali menegaskan bahwa proses tersebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan mengenai pemberhentian Wakil Gubernur.
Ia menyebut tahapan selanjutnya akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk menentukan mekanisme dan agenda berikutnya.
“Artinya mekanismenya belum berjalan. Nanti fraksi-fraksi akan Bamus,” ujarnya.
Didit juga membantah anggapan bahwa DPRD sedang berupaya menzalimi atau menjatuhkan Wakil Gubernur. Ia mengatakan fokus DPRD adalah memastikan pemerintahan daerah berjalan optimal.
“Tidak ada istilah menzalimi. Yang kami pikirkan ialah kinerja pemerintah daerah Bangka Belitung,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD terbuka terhadap pandangan masyarakat maupun pihak di luar lembaga legislatif terkait persoalan tersebut. Namun, ia meminta hak DPRD sebagai lembaga negara untuk menjalankan fungsi pengawasan juga dihormati.
“Kami tidak melarang teman-teman yang berada di luar DPRD untuk memberi pandangan, itu sah-sah saja. Tapi tolong hak kami juga dihargai, saling menghargai,” ujarnya.
Didit menilai penggunaan hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan bukan sesuatu yang perlu dipandang sebagai hal luar biasa. Ia bahkan mengingatkan bahwa DPRD sebelumnya juga pernah menggunakan hak interpelasi terhadap pemerintahan Gubernur Babel periode sebelumnya.
“Yang Pak Erzaldi dulu kita interpelasi, biasa-biasa saja,” katanya.
Dengan demikian, Didit menekankan bahwa agenda DPRD saat ini masih berada dalam koridor penyampaian dan pendalaman pendapat, bukan keputusan pemberhentian Wakil Gubernur. Seluruh proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme DPRD serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.








