LAMPUNG,
SuaraNusantara.Online–
Di balik semangat pengabdian yang dikumandangkan, tersimpan kisah getir yang dialami sejumlah tenaga pelaksana kegiatan dalam program Makan Bergizi Geratis ( MBG ),Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, yang kerap disingkat SPPG.
Alih-alih mendapatkan apresiasi yang layak atas keringat dan waktu yang dicurahkan, mereka justru terjebak di balik label “RELAWAN” yang kerap dijadikan tameng untuk menutupi hak-hak yang seharusnya mereka terima.
Berdasarkan penuturan sejumlah pekerja yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, setiap hari mereka harus bekerja melebihi batas waktu kerja normal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Mulai dari persiapan administrasi, turun ke lokasi, hingga penyelesaian laporan, seringkali membuat mereka harus pulang jauh melampaui jam Kerja , bahkan hingga larut malam.
“Kami dibilang relawan, katanya mengabdi untuk kepentingan bersama. Tapi setiap hari lembur, waktu istirahat pun sering terpotong.
Namun sampai saat ini tak ada satupun penghargaan atau penggantian yang kami terima atas jam kerja tambahan itu,” ujar salah satu tenaga pelaksana dengan nada kecewa, Jumat (7/8/2026).
Padahal, tegasnya, beban kerja yang ditanggung sama beratnya dengan tenaga kerja yang diikat perjanjian kerja.
Mereka dituntut selesai tepat waktu, hasil harus sempurna, dan siap sedia kapanpun dibutuhkan. Namun ketika hak bertanya, jawaban yang diterima selalu sama: “Ingat status kalian, ini bentuk pengabdian.”
Menurut pengamatan, pemanfaatan istilah RELAWAN, kerap dijadikan celah untuk melepaskan kewajiban memberikan upah lembur, jaminan keselamatan kerja, hingga hak-hak lain yang seharusnya diterima setiap pekerja.
Sejatinya dalam aturan Regukasi dan atau Undang-undang ,ketenagakerjaan, perbedaan status tidak boleh meniadakan hak yang timbul dari hubungan kerja yang nyata terjadi.
Elemen masyarakat dan Aktivis Buruh tenaga kerja menilai,
pemberian label relawan semata-mata untuk menghindari pembayaran hak jam kerja tambahan adalah tindakan yang tidak beretika dan menyimpang dari semangat keadilan.
“Pengabdian itu mulia, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk melupakan kewajiban menghargai jerih payah orang lain.
Apalagi jika beban kerjanya sudah melebihi batas kewajaran,” ungkap salah satu Aktivis Buruh di Lampung.
BERIKUT REGULASI/UNDANG-UNDANG ATURAN JAM KERJA BAGI PEKERJA/BURUH DI INDONESIA
📚 Dasar Hukum Utama
– UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (menggantikan UU No.11/2020)
– PP No.35 Tahun 2021 tentang Waktu Kerja & Istirahat
⏱️ Batas Waktu Kerja Normal
Total maksimal 40 jam/minggu dengan dua pilihan:
– 7 jam/hari × 6 hari kerja (1 hari libur)
– 8 jam/hari × 5 hari kerja (2 hari libur)
– Waktu istirahat tidak dihitung jam kerja efektif
– Dapat diterapkan sistem jam kerja fleksibel dengan total tetap 40 jam/minggu
Aturan Kerja Lembur
– Maksimal 3 jam/hari dan 14 jam/minggu
– Wajib persetujuan pekerja
– Hitungan upah lembur: jam pertama sampai kedelapan = 2× upah per jam; jam kesembilan ke atas = 3×–4× upah per jam
– Upah per jam = 1/173 dari upah bulanan
🛑 Waktu Istirahat & Libur
– Istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam berturut-turut
– Istirahat mingguan minimal 1 hari setelah 6 hari kerja
– Cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja 12 bulan berturut-turut
⚠️ Pengecualian
Aturan ini tidak berlaku bagi:
– Pekerja jabatan tertentu yang mengatur jalannya perusahaan
– Sektor khusus (angkutan, perkebunan, pertambangan, dll) dengan aturan tersendiri.
Para pekerja berharap pihak yang berwenang dapat meninjau kembali status dan perlakuan terhadap mereka.
Mereka tidak menuntut perlakuan istimewa, cukup hak yang menjadi milik mereka atas waktu dan tenaga yang telah dicurahkan, terlebih jam kerja tambahan yang selama ini seolah tak terlihat dan tak bernilai.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait terkait keluhan yang dialami para pekerja di Dapur SPPG tersebut.(Red)








