PANGKALPINANG — Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp293,3 miliar kepada Bank Sumsel Babel untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung dan Stroke kembali mendapat sorotan.
Kali ini kritik datang dari Ketua Presidium Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Anggota Komisi I DPRD Babel, Muhtar Motong. Ia menilai pembangunan rumah sakit khusus tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Bangka Belitung.
Muhtar mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan RS Jantung sejak sekitar satu tahun lalu ketika wacana tersebut mulai dibahas. Hingga kini, sikapnya tidak berubah karena menilai kondisi daerah belum memerlukan rumah sakit khusus jantung.
“Saya sudah menyampaikan sejak setahun lalu bahwa pembangunan rumah sakit jantung khusus ini belum tepat. Jadi ketika sekarang kembali ditanyakan, sikap saya tetap sama. Ini bukan soal tendensius, tapi berdasarkan pertimbangan yang sehat,” ujar Muhtar, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, dengan jumlah penduduk Bangka Belitung yang relatif kecil, kebutuhan terhadap rumah sakit khusus jantung belum terlalu signifikan. Apalagi, layanan penanganan penyakit jantung saat ini sudah tersedia di RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.
“Setahu saya di RSUP sudah ada layanan jantung, bahkan informasi yang saya dapat tindakan kateterisasi atau pemasangan ring juga sudah bisa dilakukan. Jadi kenapa harus membangun rumah sakit yang khusus?” katanya.
Muhtar juga mengacu pada pandangan sejumlah anggota DPRD dari Komisi IV yang sebelumnya melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, pembangunan rumah sakit jantung khusus di Bangka Belitung disebut belum menjadi prioritas.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah tetap melanjutkan rencana pembangunan tersebut hingga harus mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.
“Kalau sampai harus meminjam uang ke Bank Sumsel Babel, yang membayar nanti tetap masyarakat Bangka Belitung. Ini harus dipikirkan secara serius,” tegasnya.
Ia menilai kondisi keuangan daerah saat ini justru membutuhkan kehati-hatian dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Di tengah keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan, pembangunan rumah sakit khusus dinilai belum memiliki urgensi yang kuat.
“Bayangkan, Rp293 miliar itu baru untuk fisiknya saja. Belum biaya pengadaan alat, operasional, pemeliharaan hingga kebutuhan tenaga medis. Sementara rumah sakit yang ada saja masih menghadapi berbagai keterbatasan,” ujarnya.
Muhtar menambahkan, di tingkat nasional pun jumlah rumah sakit yang benar-benar khusus menangani penyakit jantung tidak banyak. Menurutnya, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita di Jakarta merupakan rumah sakit rujukan nasional yang memiliki cakupan pelayanan berbeda dengan kebutuhan di Bangka Belitung.
Ia berharap DPRD Babel dapat bersikap objektif dalam menyikapi rencana pinjaman daerah tersebut dan tidak hanya berpatokan pada dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
“Saya berharap teman-teman di DPR berpikir secara objektif. Layak atau tidak, itu yang harus dilihat. Jangan hanya karena sudah masuk RPJMD lalu semuanya dianggap harus dijalankan. RPJMD itu tetap bisa dievaluasi sesuai kebutuhan daerah,” katanya.
Muhtar menegaskan, setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan kondisi riil daerah dan kebutuhan masyarakat yang paling mendesak. Ia mengaku prihatin apabila proyek tersebut tetap dipaksakan tanpa kajian yang matang.
“Kalau ini tetap dipaksakan, saya melihat ini menjadi keprihatinan besar. Kita harus benar-benar mempertimbangkan apakah pembangunan rumah sakit khusus ini memang sudah menjadi kebutuhan yang paling mendesak bagi masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp293.312.357.000 kepada Bank Sumsel Babel dengan tenor tiga tahun. Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan gedung Rumah Sakit Jantung dan Stroke seluas 22.000 meter persegi beserta biaya perencanaan, pengawasan, pengelolaan kegiatan, dan penyusunan analisis dampak lingkungan (AMDAL).








