SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka memastikan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap dipertahankan hingga akhir 2026. Kepastian itu sekaligus menjadi jawaban atas beredarnya informasi yang menimbulkan keresahan di kalangan PPPK terkait isu penghentian atau perumahan tenaga kerja.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi, menegaskan anggaran pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah dialokasikan dalam APBD hingga Desember 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Anggaran gaji PPPK paruh waktu sudah kami siapkan sampai Desember 2026. Jadi kami mengimbau agar para PPPK tidak mudah percaya terhadap isu atau berita yang menyebut mereka akan segera diberhentikan atau dirumahkan,” kata Hariyadi.
Menurutnya, komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati Bangka bersama DPRD yang tetap berupaya memperjuangkan keberlangsungan PPPK paruh waktu di tengah tantangan kemampuan fiskal daerah.
Meski demikian, Hariyadi mengakui pemerintah daerah harus mulai menyiapkan langkah strategis menghadapi penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dan wajib diterapkan paling lambat pada 2027.
Untuk menghadapi kebijakan tersebut, Pemkab Bangka mulai menyusun sejumlah strategi agar keberlangsungan PPPK paruh waktu tetap dapat diperjuangkan tanpa melanggar regulasi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi daerah, hingga berbagai sumber pajak lainnya.
Selain meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mencari solusi terhadap kebijakan belanja pegawai tersebut.
“Pada saat evaluasi APBD nanti kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan pemerintah provinsi. Kami berharap ada solusi yang bisa diberikan, sehingga keberadaan PPPK paruh waktu tetap dapat dipertahankan tanpa melampaui batas belanja pegawai yang telah ditetapkan,” jelas Hariyadi.
Ia menambahkan, langkah lanjutan akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bupati Bangka, dan DPRD Kabupaten Bangka guna menentukan kebijakan terbaik menjelang penerapan aturan tersebut pada 2027.
Dengan kepastian anggaran hingga akhir tahun ini, Pemkab Bangka berharap para PPPK paruh waktu dapat tetap menjalankan tugas secara optimal tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap status maupun pembayaran gaji, sembari menunggu formulasi kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN di masa mendatang.








