Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik ke Tahap Penyidikan

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna/Ist

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga Sprindik tersebut telah diterbitkan sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap perkara.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, penerbitan Sprindik tersebut menjadi langkah awal bagi penyidik Kejagung untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan. Seluruh materi perkara yang dilimpahkan penyidik Polri akan dikaji secara komprehensif, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), alat bukti, barang bukti yang telah disita, hingga konstruksi hukum yang digunakan dalam penyidikan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kejagung juga membentuk tim penyidik khusus yang bertugas menangani perkara. Tim ini beranggotakan sembilan orang jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Anang menjelaskan, tim penyidik akan bekerja secara profesional dan independen guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif. Pendalaman dilakukan terhadap seluruh aspek perkara, termasuk dugaan aliran dana, aset, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Dengan dimulainya tahap penyidikan ini, Kejagung akan menentukan langkah-langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Seluruh perkembangan perkara, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, akan disampaikan sesuai perkembangan proses penyidikan.

Penerbitan tiga Sprindik sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti perkara yang telah dilimpahkan penyidik Polri serta memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *