Suaranusantara.online
KABUPATEN BOGOR – Menyambut tahun ajaran baru, Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H., M.H., terjun langsung memberikan materi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi pelajar SMP dan SMA di wilayah hukum Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/7/2026).
Sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, AKP Desi Triana secara maraton mendatangi tiga sekolah sekaligus, yaitu Pesantren Al-Mustafawiyah, SMA NU, dan MTs Assa’adah Habib Umar.
Kegiatan yang diikuti oleh ratusan siswa baru tingkat SMP dan SMA ini turut didampingi oleh masing-masing kepala sekolah serta jajaran guru pengajar.
Dalam arahannya, Kapolsek membawakan materi krusial mengenai pencegahan dan bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) sejak dini.
Selain itu, ia juga menyoroti berbagai isu kenakalan remaja, mulai dari tawuran, pergaulan bebas, pencurian, perundungan (bullying), bijak bermedia sosial, hingga pentingnya tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat kendaraan, SIM, dan helm.
”Tujuan dari kegiatan ini adalah membentengi para siswa, baik putra maupun putri, agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana kriminalitas dan narkoba. Dampaknya sangat fatal; bisa berujung pada proses hukum pidana, merusak masa depan, menyakiti hati orang tua, merusak moral, serta melemahkan iman. Jadi, jauhilah kenakalan remaja dan narkoba,” tegas AKP Desi di hadapan para siswa.
Suasana MPLS berlangsung interaktif dan penuh antusias. Pada sesi tanya jawab, para siswa tidak hanya bertanya seputar materi hukum dan lalu lintas, tetapi juga melontarkan pertanyaan kritis di luar tema. Mulai dari kiat sukses masuk menjadi anggota Polri, hingga pertanyaan tajam seputar isu hukum nasional.
”Bu, kenapa para penjahat koruptor tidak dihukum mati saja?” tanya salah satu siswa kritis.
Menanggapi hal tersebut, AKP Desi menjelaskan secara bijak bahwa proses hukum dan vonis terhadap pelaku kejahatan sepenuhnya ditentukan di meja hijau oleh Jaksa dan Hakim, serta didasarkan pada kebijakan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Di akhir penjelasannya, Kapolsek Megamendung menegaskan bahwa pihak kepolisian, khususnya melalui Bhabinkamtibmas, akan terus mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan serta berperan aktif dalam memelihara keamanan lingkungan.
(mardioto)








