SUNGAILIAT – DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/7/2026). Pada rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Bangka juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD tahun mendatang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, SE, serta dihadiri Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, Dharma Wanita Persatuan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Yunus menjelaskan bahwa persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan tindak lanjut dari penyampaian dokumen oleh Bupati Bangka kepada DPRD pada 29 Juni 2026. Selanjutnya, rancangan tersebut dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Hendra, pembahasan tidak hanya mencakup realisasi anggaran dan laporan keuangan daerah, tetapi juga memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025.
“Hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan pada 24 Juni 2026 memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Hendra.
Selain mengesahkan Raperda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga mengawali pembahasan arah kebijakan fiskal daerah melalui penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Hendra mengatakan dokumen KUA memuat kebijakan umum pemerintah daerah di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sedangkan PPAS berisi prioritas pembangunan serta batas maksimal anggaran yang akan dialokasikan kepada setiap perangkat daerah.
Ia berharap dokumen tersebut benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama program-program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh BPK.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah menyelesaikan pembahasan hingga akhirnya Raperda tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras membahas Raperda ini. Berbagai masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi telah kami catat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Syahbudin.
Pada kesempatan itu, Syahbudin juga memaparkan gambaran umum Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, dokumen tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, capaian pembangunan, serta proyeksi kinerja daerah pada tahun mendatang.
Ia menegaskan APBD 2027 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Syahbudin menyampaikan sejumlah indikator pembangunan Kabupaten Bangka menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) telah mencapai 75,38, angka kemiskinan berada di kisaran 4 persen, pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp63,27 juta, serta rasio ketimpangan (Gini Ratio) berada di angka 0,20.
Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, peningkatan IPM menjadi 75,77, pendapatan per kapita mencapai Rp65,33 juta, serta menjaga Gini Ratio di kisaran 0,205.
Menurut Syahbudin, pencapaian target tersebut akan ditempuh melalui reformasi kebijakan ekonomi yang terukur, penyusunan APBD yang sehat dan berkelanjutan, serta penguatan sinergi fiskal dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Ia juga menegaskan pemerintah akan mengarahkan belanja daerah pada sektor-sektor yang mampu menggerakkan perekonomian, seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta penguatan pelayanan dasar.
“Ke depan, kami ingin porsi anggaran lebih banyak diarahkan pada belanja yang produktif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, bukan didominasi oleh belanja rutin yang manfaat ekonominya relatif kecil,” tegasnya.
Setelah penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, pembahasan akan dilanjutkan oleh DPRD Kabupaten Bangka bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai tahapan penyusunan APBD 2027.








