Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Mentok, Satu Masih Berstatus ABH

MENTOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, salah satunya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Hantu Satresnarkoba melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Mentok pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam patroli itu, petugas mengamankan seorang ABH berinisial R.A. di kawasan Kelurahan Sungai Baru. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat menemukan 41 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.A. (18) yang diduga terkait dengan peredaran sabu tersebut.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 41 paket sabu dengan berat bruto 9,39 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, plastik klip kosong, pipet sedotan, gunting, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Yos Sudarso.

Polres Bangka Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *