JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam pernyataan resmi.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan pengunduran diri itu tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Ia menegaskan seluruh fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas lembaga serta memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Pengunduran diri Febrie terjadi sehari setelah dirinya menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Saat itu, ia menegaskan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus, membantah isu akan mundur, serta menyatakan tetap menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga membantah keterlibatannya dalam aktivitas bisnis yang ramai diperbincangkan di media sosial dan menyatakan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.
Belakangan, nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hingga saat ini, proses penyidikan tersebut masih berlangsung dan aparat kepolisian terus melakukan pendalaman.
Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri Febrie merupakan keputusan yang diambil demi menjaga integritas institusi dan memastikan seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan keraguan terhadap independensi lembaga.








