Polri Perluas Penggeledahan di 12 Lokasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperluas penggeledahan hingga 12 lokasi dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai tindak lanjut hasil pengembangan penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.

Menurut kepolisian, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang mencakup dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik, dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), serta dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian kewajiban utang antara PT CBS dan PT KNI.

Sejumlah lokasi yang digeledah meliputi perkantoran, rumah tinggal, apartemen, dan bangunan komersial di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Bogor, serta kawasan lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dalam salah satu lokasi penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi logam mulia, mata uang asing, uang rupiah, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Selain penyitaan aset, penyidik juga mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang akan dianalisis melalui pemeriksaan digital forensik guna menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang terkait.

Pihak kepolisian menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan barang bukti maupun lokasi penggeledahan tersebut dengan individu tertentu di luar pihak-pihak yang telah diumumkan secara resmi oleh penyidik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *