PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MA, mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024, dan MEP, yang menjabat sebagai Bendahara KONI pada periode yang sama.
Pelaksana Sementara (Ps.) Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Hari ini, Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,” kata Fatah didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman, di Mapolda Babel.
Menurut Fatah, penyidik berharap proses hukum terhadap kedua tersangka dapat segera memasuki tahap persidangan sehingga seluruh rangkaian penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Tentunya ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami perkara ini segera disidangkan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penyidikan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama periode 2020 hingga 2024.
Selama kurun waktu tersebut, nilai dana hibah yang dikelola KONI Bangka Barat tercatat mencapai sekitar Rp17,4 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif, pencairan dana yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerima, serta administrasi pengelolaan keuangan yang dinilai tidak tertib.
Penyidik juga menduga penyimpangan tersebut terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran.
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
Selama penyidikan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.








