Caption Foto: Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin audiensi dengan perwakilan masyarakat delapan desa terkait tuntutan pembangunan kebun plasma, kompensasi, dan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (PT GML) di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (9/7/2026). Dalam kesempatan itu, Didit meminta perusahaan memenuhi hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku serta mendorong penundaan pembahasan usulan perusahaan hingga seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.
PANGKALPINANG – Ratusan warga dari delapan desa di Kabupaten Bangka mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan kebun plasma dan kompensasi dari PT Gunung Maras Lestari (PT GML), Kamis (9/7/2026).
Sekitar 200 warga dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren mengikuti audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.
Dalam pertemuan itu, masyarakat kembali menuntut realisasi kebun plasma yang menurut mereka belum pernah dipenuhi perusahaan sejak beroperasi. Warga juga meminta pemerintah mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) PT GML apabila kewajiban terhadap masyarakat tidak segera diselesaikan.
Perwakilan masyarakat, Kiki, mengatakan warga menuntut pemenuhan hak kemitraan plasma sebesar 20 hingga 30 persen sesuai ketentuan yang mereka pahami.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan berbagai hak yang disebut belum dipenuhi selama puluhan tahun. Mereka juga mengaku kecewa terhadap proses penyelesaian yang dinilai belum memberikan kepastian.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan DPRD meminta PT GML menghormati komitmen yang telah dibuat dengan masyarakat serta menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Didit, tuntutan masyarakat mengenai pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen merupakan aspirasi yang harus menjadi perhatian perusahaan karena berkaitan dengan hak masyarakat yang diatur dalam regulasi.
“Kami berharap perusahaan menghargai komitmen yang sudah dibuat dan memperhatikan hak-hak masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan usai audiensi.
Didit menambahkan, persoalan yang disampaikan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan plasma, tetapi juga menyangkut sejumlah hak lain yang berasal dari kesepakatan masa lalu dan hingga kini belum diselesaikan.
Ia menilai berbagai komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat harus dipenuhi agar persoalan tidak terus berlarut.
Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, DPRD Babel telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka serta Bupati Bangka agar proses pembahasan usulan yang diajukan perusahaan, termasuk terkait perpanjangan HGU, ditunda sementara.
Menurut Didit, langkah tersebut dilakukan agar seluruh persoalan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada persetujuan terhadap usulan perusahaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN Bangka dan Bupati Bangka agar tidak memberikan persetujuan terlebih dahulu sebelum seluruh persoalan masyarakat dengan perusahaan diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari hasil audiensi. Apabila belum ada penyelesaian konkret, warga mengaku mempertimbangkan aksi lanjutan, termasuk pemblokiran akses operasional perusahaan di sejumlah titik.








