PWI Babel Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Pegawai Kanwil Kemenkum, Minta Aparat Bertindak

PANGKALPINANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan seorang oknum pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung berinisial IS terhadap jurnalis media Babel Aktual.

PWI menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang, tetapi juga dinilai tidak mencerminkan sikap seorang aparatur sipil negara dalam menyikapi kerja jurnalistik.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Bangka Belitung, Antoni Ramli, SH, mengatakan wartawan telah menjalankan mekanisme jurnalistik secara profesional dengan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Arogansi dan perilaku IS tersebut tidak mencerminkan sosok pejabat negara, melainkan layaknya seorang preman. Padahal rekan kami sudah memberikan ruang hak jawab secara patut dan santun sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Antoni, Kamis (2/7/2026).

Menurut Antoni, permasalahan justru muncul ketika jurnalis menyampaikan bahwa hak jawab tetap akan dimuat, namun pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan jalur disabilitas dalam seleksi CPNS tetap dipublikasikan sebagai bagian dari informasi yang dinilai memiliki kepentingan publik.

Alih-alih menempuh dialog secara proporsional, IS diduga merespons dengan nada tinggi disertai ancaman kepada wartawan.

Dinilai Melampaui Tupoksi

Selain mempersoalkan dugaan intimidasi tersebut, PWI Babel juga menyoroti peran IS dalam penyampaian hak jawab.

Antoni menilai, berdasarkan jabatan yang diemban sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, penyampaian hak jawab semestinya menjadi kewenangan unit Hubungan Masyarakat (Humas) instansi, bukan dilakukan secara pribadi oleh pejabat yang bersangkutan.

Sementara itu, Pengurus PWI Pusat, Rudi Syahwani, menilai dugaan ancaman terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.

“Ancaman terhadap wartawan merupakan upaya menghalang-halangi kebebasan pers dan sudah memenuhi unsur delik dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Rudi.

Ia menyebut situasi tersebut menjadi ironi karena dugaan intimidasi justru dilakukan oleh oknum dari institusi yang membidangi urusan hukum.

“Kami mendorong rekan jurnalis untuk segera melaporkan peristiwa ini ke kepolisian agar menjadi pembelajaran bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Kronologi Dugaan Ancaman

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada Rabu (1/7/2026) sore ketika IS mengirimkan dokumen hak jawab kepada jurnalis Babel Aktual, Dion, terkait pemberitaan berjudul “Kanwil Kemenkum Babel Diguncang Isu Selingkuh Pegawai dan Dugaan Manipulasi CPNS Disabilitas.”

Komunikasi awal disebut berlangsung baik. Namun situasi berubah ketika wartawan menjelaskan bahwa hak jawab akan dimuat sesuai ketentuan, sementara pemberitaan tetap dipublikasikan karena dianggap memenuhi kepentingan publik dan telah melalui proses jurnalistik.

Dalam percakapan tersebut, IS diduga mengucapkan kalimat bernada ancaman.

“Ingat, saya akan cari celah hukum perusahaan kalian, saya akan hajar bapak. Bapak tidak tahu siapa saya, bapak berada di mana sekarang? Share saja lokasinya sekarang.”

Di akhir percakapan, IS disebut sempat menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan.

Irjen Kementerian Hukum Respons Laporan

Atas peristiwa tersebut, awak media mengaku telah meminta tanggapan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo.

Dalam responsnya, Hendro menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang diterimanya dengan berkoordinasi kepada pimpinan Kanwil Kemenkum Bangka Belitung.

“Terima kasih informasinya. Besok saya akan berkomunikasi dengan pimpinan Kanwil Kemenkum Babel untuk mengingatkan hal ini,” ujar Hendro.

Kasus ini menjadi perhatian kalangan insan pers di Bangka Belitung karena dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Pers. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *