Suaranusantara.online
LANGKAT – Program revitalisasi satuan pendidikan SD Negeri 056612 Pasar Batu Kecamatan Wampu dengan pagu anggaran sebesar Rp.203.158.603 diduga melanggar peraturan direktur jenderal, pendidikan vokasi, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus kementerian pendidikan dasar dan menengah nomor 55 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan Tahun anggaran 2026.
Program yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang seharusnya di kerjakan oleh masyarakat sekitar tetapi di kerjakan oleh kontraktor yang berinisial “PB”.
Informasi ini didapat saat awak media melakukan penelusuran ke lapangan,pada Senin (29/06/2026).Dalam penelusuran tersebut di ketahui bahwa yang mengerjakan revitalisasi sekolah tersebut merupakan seorang kontraktor.
Di waktu yang bersamaan, kontraktor yang berinisial “PB” saat dikonfirmasi via WhatsApp membantah tudingan tersebut dengan mengatakan “Bukan aku yang mengerjakan kak,gas aja”.katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Yang menarik,pasca “PB” dikonfirmasi banyak panggilan telpon maupun pesan chat yang masuk ke awak media.salah satu pesan nya mengatakan.
“Kak, besok jumpa kita ya kak,sama anggota ku yang kerja kemarin.karena di bilang anggota ku gak ada dia bilang dan sebut nama bg putra batu bara,jumpa pun berani dia,” atanya melalui pesan chat WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 056612 Pasar Batu Kecamatan Wampu yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp,Selasa (30/06/2026). Sayangnya tidak menjawab walaupun terlihat centang dua.
Diketahui sesuai juknis revitalisasi tahun anggaran 2026, panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) dihasilkan melalui musyawarah antara kepala sekolah,guru, komite sekolah dan orang tua siswa selanjutnya hasil musyawarah di SK kan oleh kepala sekolah.
Adapun unsur panitia nya adalah.
1.penanggung jawab :kepala satuan pendidikan
2.ketua :unsur masyarakat.
3.sekretaris: unsur masyarakat
4.Bendahara:unsur satuan pendidikan
5.Kepala pelaksana: Unsur masyarakat.
Program revitalisasi sejatinya di laksanakan secara swakelola pada tingkat satuan pendidikan yang melibatkan masyarakat sekitar dan pelaksanaan nya akan membuka peluang kerja mulai dari tenaga bangunan,pengawas, hingga penyedia jasa yang berdampak pada penguatan ekonomi daerah,tetapi sayangnya fakta di lapangan jauh berbeda dari yang di harapkan.
(Eea)








