Bupati Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo, Pastikan Jalan Rp 31 M Segera Diperbaiki

Suaranusantara.online

LANGKAT – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH turun langsung menemui masyarakat Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, yang menyampaikan aspirasi terkait kerusakan jalan di wilayah tersebut. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Desa Sambirejo, Jumat (29/5/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam dialog bersama warga, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan mengenai kondisi jalan yang mengalami kerusakan parah dan dinilai sudah sangat membahayakan pengguna jalan. Bahkan, warga menyebut kerusakan jalan tersebut telah menyebabkan banyak kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.

Selain meminta percepatan perbaikan jalan, masyarakat juga mengeluhkan debu yang ditimbulkan akibat kondisi jalan rusak.

Debu dinilai sangat mengganggu aktivitas warga, terutama masyarakat yang menggantungkan penghasilan dengan berjualan di sepanjang ruas jalan tersebut.

Warga juga meminta pemerintah daerah menertibkan kendaraan pengangkut material galian C yang melintas, mulai dari kepatuhan terhadap jam operasional hingga pengurangan tonase muatan kendaraan.

Tidak hanya itu, masyarakat turut berharap adanya pembenahan penerangan jalan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada malam hari.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kondisi jalan yang belum memadai.

Ia menegaskan bahwa ruas Jalan Sambirejo sebenarnya telah lama masuk dalam agenda prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kita ketahui bersama, hampir 50 persen jalan di Kabupaten Langkat mengalami kerusakan. Jalan Sambirejo ini juga sudah masuk agenda perbaikan tahun ini,” ujar Afandin di hadapan masyarakat.

Ia menjelaskan, perbaikan Jalan Sambirejo menjadi salah satu proyek infrastruktur dengan anggaran terbesar di Kabupaten Langkat pada tahun 2026, yakni mencapai sekitar Rp31 miliar.

“Jalan ini salah satu yang akan mengucurkan dana terbesar, sekitar Rp31 miliar. Kita sama-sama berdoa agar proses perbaikannya segera terealisasi,” katanya.

Sebagai bentuk respon cepat terhadap keluhan warga terkait debu jalan, Bupati Langkat langsung menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui sambungan telepon di hadapan masyarakat.

Ia meminta agar dilakukan penyiraman rutin di ruas jalan yang rusak guna mengurangi debu yang berterbangan.

Terkait kendaraan galian C, Afandin menegaskan bahwa kendaraan pengangkut material tidak diperbolehkan melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat saat jam sibuk aktivitas pagi, termasuk anak-anak yang berangkat ke sekolah.

Sementara itu, mengenai pembatasan tonase kendaraan, Bupati menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena kewenangan pengaturan aktivitas galian C berada di tingkat provinsi.

(Ema)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *