PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Indeks K sebesar 92,93 persen dalam rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode I Mei 2026.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil tabulasi tim penetapan harga dengan mempertimbangkan berbagai komponen sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
“Besaran Indeks K yang ditetapkan sebesar 92,93 persen, setelah memperhitungkan komponen pendukung seperti harga CPO, kernel, nilai tukar, serta realisasi penjualan perusahaan,” ujarnya.
Adapun harga TBS ditetapkan berdasarkan kelompok umur tanaman. Untuk umur 10 hingga 20 tahun, harga tertinggi mencapai Rp 3.865 per kilogram. Sementara untuk umur 3 tahun sebesar Rp 3.153/kg dan umur 4 tahun Rp 3.314/kg. Harga kemudian meningkat hingga kisaran puncak dan kembali menurun pada tanaman berusia di atas 20 tahun.
Penetapan harga ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan perkebunan atau pabrik kelapa sawit (PKS), hingga asosiasi petani seperti Apkasindo. Prosesnya dilakukan berdasarkan data riil penjualan perusahaan dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Meski demikian, Kurniawan mengakui bahwa harga yang ditetapkan pemerintah provinsi pada prinsipnya berlaku untuk skema kemitraan plasma.
“Perlu dipahami bahwa harga ini berlaku untuk kemitraan plasma. Di luar itu, kondisi di lapangan bisa berbeda,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar perusahaan mematuhi harga yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pentingnya pengawasan ketat pasca penetapan harga agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Ia meminta Gubernur segera membentuk tim pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum.
“Kita ingin mengawasi bagaimana perjalanan harga ini. Jangan sampai ada permainan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong pembentukan posko pengaduan sebagai wadah bagi petani menyampaikan keluhan, serta meminta digelarnya rapat lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Didit menekankan bahwa sektor pertanian memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, mencapai sekitar 40 persen. Karena itu, stabilitas harga TBS dinilai sangat menentukan daya beli masyarakat.
“Kalau harga di tingkat petani dimainkan, dampaknya bukan hanya ke petani. Pasar bisa sepi, daya beli turun, dan akhirnya semua ikut terdampak,” katanya.
Pemerintah daerah sendiri menyatakan akan terus mendorong penguatan kelembagaan petani, termasuk melalui koperasi dan kemitraan yang lebih adil, guna meningkatkan posisi tawar petani di tengah fluktuasi harga sawit global.








