Diduga Adanya Pungli Tes Kemampuan TKA di SMPN 2 Sugio

Suaranusantara.online

LAMONGAN – Dunia pendidikan kembali tercoreng marwahnya, lantaran adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMPN 2 Sugio, Kabupaten Lamongan.

Menurut LM (salah satu wali murid SMPN 2 Sugio) mengatakan, bahwa adanya iuran yang di bebankan kepada siswa kelas IX sejumlah 350.000/siswa.

“Adanya iuran sebesar 350.000/siswa kelas IX dengan rincian, biaya tes kemampuan akademik (TKA) sebesar 150.000, biaya konsumsi dan pesangon pengawas 100.000 dan biaya ambil soale ujian serta kertas ijazah sebesar 100.000, jadi total keseluruhan 350.000,” jelasnya, Senin (21/4/2026).

LM menambahkan terkait dirinya memang pernah datang kesekolahan guna meminta penjelasan terkait iuran tersebut.

“Setelah saya datang kesekolahan guna meminta penjelasan terkait iuran tersebut, pihak sekolahan menyampaikan intinya tidak wajib bagi para siswa mengikuti tes TKA. Para siswa bisa mengikuti bisa tidak mengikuti, TPI para siswa tetap mengikuti soalnya klau tidak mengikuti pastinya beban mental,” tandasnya,

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Sugio menuturkan, bahwa terkait iuran sebesar 350.000 itu wali murid banyak yang gagal paham.

“Kemarin ada wali murid yang datang kesekolahan dan sudah kami beri penjelasan. Terkait iuran sebesar 350.000 tersebut bukan untuk biaya tes kemampuan akademik(TKA), namun untuk kegiatan akhir tahun, sebab di tahun ini juga terkait penulisan ijazah tidak dengan tangan,” pungkasnya.

Di sisi lain, menurut Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan saat di konfirmasi via WhatsApp, ia menjelaskan bahwa sumber pihak wali murid sudah di konfirmasi oleh pihak sekolah.

“Sumber sudah di konfirmasi oleh pihak sekolah dan sudah di jawab oleh pihak sekolah,”ujarnya,

Di sisi lain Sarwiyono salah satu aktivis serta Ketua Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Korwil Kabupaten Lamongan) menilai, bahwa praktik dugaan pungutan biaya terkait TKA di SMP Negeri 2 Sugio merupakan pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah.

“Berdasarkan ketentuan resmi, TKA tidak di pungut biaya dan di biayai oleh negara, sehingga sekolah tidak di benarkan membebankan biaya apa pun kepada siswa atau orang tua. Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan dugaan pungutan liar. Dugaa Pungutan biaya TKA di SMP negeri 2 sugio berpotensi melanggar prinsip keadilan akses pendidikan. Pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh proses TKA, termasuk persiapan dan pelaksanaan, harus gratis bagi siswa. Oleh karena itu, kami untuk meminta sekolah menghentikan segala bentuk pungutan dan mengembalikan dana yang telah di bebankan kepada wali murid. Adapun kepala sekolah yang mengatakan bahwa iuran itu terkait dengan penulisan ijasah juga tidak tepat. Biaya operasional sekolah termasuk pembuatan ijasah sudah di tanggung dana bos,” tegasnya,

(Ainur Rofiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *