Suaranusantara.online
KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat kembali menyalurkan Bantuan Pangan.
Program tersebut merupakan jejaring pengaman sosial dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk memastikan warga di tingkat desa tetap memiliki akses terhadap bahan makanan pokok, terutama saat harga pangan naik atau terjadi musim paceklik, misalnya.
Siapa yang berhak menerima, kapan waktu penyalurannya, instansi mana saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme pembagiannya dalam program tersebut?
Berikut hasil wawancara wartawan suaranusantara.online (SN) dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tegal, Jayadi MAK (JY) di Kantor Desa Tegal, lokasi di mana berlangsungnya penyaluran Program Bantuan Pangan, Rabu (16/4/2026).
Jayadi MAK menyerahkan bantuan (kanan).
SN: Apa agenda hari ini. Bagaimana dan seperti apa. Bisa diceritakan?
JY: Ya, hari ini kami sedang menyalurkan bantuan pangan. Penyaluran bantuan pangan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan pada waktu-waktu sebelumnya. Tujuannya, tentunya untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
SN: Ada berapa KPM di desa Anda yang tercatat?
JY: Semuanya di desa kami yang diterima dari pemerintah pusat yaitu sebanyak 2.500 KPM.
SN: Waktu penyalurannya?
JY: Untuk saat ini alokasi penyaluran untuk periode bulan Februari – Maret.
SN: Bantuan yang diberikan wujudnya berupa apa?
JY: Bantuan ini yang diberikan berupa beras dengan kemasan karung isi 10 kg dan minyak goreng merk “Minyak Kita” kemasan bantal isi 2 liter. Jadi yang kami salurkan untuk 2.500 KPM dikalikan 2 bulan (Februri-Maret). Berarti untuk beras jumlahnya 5.000 karung. Begitu juga minyak goreng ada 5.000 bantal. Jadi mereka mendapatkan beras totalnya 20 kilo dan minyak goreng 4 liter.
KPM dibantu petugas desa
SN: Anda tadi menyebut disalurkan kepada KPM. Siapa itu?
JY: KPM ini adalah penerima bantuan yang tercatat pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di mana data itu untuk menentukan siapa yang paling berhak menerima bantuan pemerintah. Yang berhak menerima (KPM) ini biasanya pada kelompok Desil 1 sampai 4. Desil 1 (Sangat Miskin/Miskin Ekstrem); Desil 2 (Miskin); Desil 3 (Hampir Miskin) dan Desil 4 (Rentan Miskin).
SN: Kemudian siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme pembagian terkait program bantuan pangan ini?
JY: Yang menentukan si penerima (KPM) ini kan dari pusat. Sepengetahuan kami adalah Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pengelola utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jadi Kemensos yang bertanggung jawab atas validasi akhir dan penetapan KPM melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Kemudian mekanisme panyalurannya setelah kami menerima undangan yang ada tanda barcode. Lalu kita share ke RT-RW untuk diteruskan ke tempat si penerima bantuan (KPM), karena mereka (RT-RW) yang lebih mengetahui warganya. Setelah KPM menerima undangan, datang ke kantor desa menurut waktu yang telah ditentukan dengan membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengambil bantuan pangan. Sebelum bantuan itu diserahkan, KPM harus difoto terlebih dahulu dengan menunjukkan KTP, dan KK (Kartu Keluarga). Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa bantuan pangan itu tepat sasaran diterima oleh orang yang sesuai sebagai KPM sebenarnya.
SN: Terakhir, apa harapan Anda?
JY: Jadi harapan kita ya tolong lah bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaiknya-baiknya. Kenapa kami katakan demikian, karena bantuan ini merupakan instrumen krusial dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan keluarga. Di samping itu, setidaknya dapat meringankan beban dana pengeluaran rumah tangga. Dana tersebut kan bisa digunakan untuk keperluan mendesak, seperti misalnya, untuk biaya pendidikan dan atau kesehatan.
(mardioto)








