Ketika Tuntutan Dibacakan, Jarak Itu Terasa Nyata

PANGKALPINANG, — Suasana ruang Garuda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terasa hening, Kamis (9/4/2026). Tidak ada gegap gempita, hanya deretan kursi yang terisi dan tatapan yang tertuju ke satu arah—ke meja Jaksa Penuntut Umum.

Di ruang itulah, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung membacakan tuntutan terhadap Martin dan Hasan Basri, dua terdakwa dalam perkara tewasnya Adityawarman, direktur media online di Pangkalpinang.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Namun, tuntutan yang dibacakan tidak sampai pada hukuman maksimal.

Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Bagi hukum, tuntutan itu berdiri di atas rangkaian fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan yang terukur. Ia merupakan hasil dari konstruksi yang disusun rapi dalam batas aturan.

Namun, bagi keluarga korban, itu belum menjadi jawaban.

Di bangku pengunjung, Rudy Setiawan duduk dengan wajah yang sulit dibaca. Sebagai kakak tertua, ia berada di antara dua perasaan—menerima, sekaligus masih berharap lebih.

“Kalau saya puas, soalnya itu sudah akhir selain dari hukuman mati yang kita mau,” ucapnya kepada wartawan.

Sebuah penerimaan yang terasa belum sepenuhnya utuh.

Di sisi lain, Novi—istri Adityawarman—menyimpan kegelisahan yang tak bisa disembunyikan. Baginya, tuntutan seumur hidup belum cukup untuk menjawab kehilangan yang ia rasakan.

“Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa, jangan hanya dituntut seumur hidup, karena kami sangat merasa kehilangan atas kepergian suami dan ayah dari anak-anak saya,” ujarnya.

Kalimat itu tidak sekadar permintaan.

Ia adalah suara kehilangan yang terus hidup, bahkan setelah proses hukum berjalan.

Bagi Novi, perkara ini bukan semata tentang pasal dan hukuman. Ini tentang seorang suami yang tak lagi pulang, tentang seorang ayah yang tak lagi hadir, dan tentang ruang kosong yang tak bisa diisi oleh apa pun.

Di titik ini, batas antara hukum dan rasa menjadi jelas.

Hukum berbicara melalui pembuktian dan pertimbangan yang terukur, menjaga jarak dari emosi. Sementara keluarga korban berbicara dengan bahasa kehilangan—tentang keadilan yang mereka rasakan belum benar-benar utuh.

Bahwa keadilan bukan sekadar soal lamanya hukuman, tetapi tentang seberapa setimpal rasa itu terjawab—meski pada akhirnya, mungkin tak pernah benar-benar pulih.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Para terdakwa menunggu proses selanjutnya, sementara keluarga korban melangkah keluar dari ruang sidang dengan perasaan yang belum selesai.

Sebab bagi mereka, keadilan belum benar-benar hadir.

Ia masih menunggu—di antara tuntutan yang telah dibacakan dan putusan yang belum dijatuhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *