Gerindra Walk Out, Raperda Perubahan SOTK Bangka Tetap Disahkan Mayoritas Fraksi

BANGKA — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka yang digelar pada Senin (6/4/2026) diwarnai perbedaan sikap antarfraksi dalam menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Raperda tersebut memuat rencana penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penggabungan sejumlah instansi yang dinilai memiliki kesamaan fungsi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi.

Namun, Fraksi Gerindra melalui anggotanya, Mendra Kurniawan, menyatakan tidak menyetujui pengesahan raperda tersebut. Penolakan itu didasarkan pada keberatan terhadap proses pembahasan yang dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan dalam rapat pimpinan sebelumnya.

Mendra menegaskan, dalam rapat internal fraksi, belum ada persetujuan bulat dari seluruh anggota. Dari total 16 anggota Fraksi Gerindra, hanya delapan orang yang menandatangani persetujuan. Ia juga menyinggung adanya agenda pembahasan lanjutan yang semestinya digelar, namun tidak terlaksana.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Fraksi Gerindra mengambil sikap resmi dengan menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pimpinan DPRD, karena mekanisme yang ditempuh dianggap tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Sikap itu kemudian diikuti dengan keputusan walk out dari ruang sidang saat paripurna berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, memilih meminta pendapat langsung dari seluruh juru bicara fraksi. Hasilnya, tujuh fraksi lainnya menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan komposisi tersebut, rapat paripurna tetap dilanjutkan. Jumadi menyebut, perbedaan sikap yang muncul merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam proses legislasi di DPRD.

Ia juga menilai, meskipun terdapat satu fraksi yang menolak, hal itu tidak menghambat pengambilan keputusan karena mayoritas fraksi menyatakan setuju. Setelah melalui tahapan penyampaian pandangan fraksi dan laporan panitia khusus, forum paripurna akhirnya menyepakati pengesahan raperda menjadi perda yang ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Di sisi lain, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan. Ia menekankan bahwa perubahan struktur perangkat daerah ini bertujuan untuk membentuk birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan proporsional, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Menurutnya, penyesuaian organisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, baik dari sisi pelayanan publik maupun pengelolaan sumber daya yang lebih efisien.

Perbedaan pandangan dalam rapat paripurna ini pun mencerminkan proses demokrasi yang berjalan di lembaga legislatif, di mana setiap fraksi memiliki ruang untuk menyampaikan sikap politiknya, namun keputusan akhir tetap ditentukan melalui mekanisme mayoritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *