Belilik dan Cermin Buram Negara: Ketika Tanah Rakyat dan Hutan Negara Bertabrakan

Sengketa lahan di Desa Belilik bukan sekadar konflik antara individu. Ia adalah potret lama dari persoalan agraria Indonesia yang tak pernah benar-benar selesai.

Di satu sisi, ada klaim masyarakat dengan dokumen yang disebut berasal dari tahun 1984—sebuah bukti yang, jika benar, menunjukkan legitimasi historis. Di sisi lain, negara hadir dengan peta kawasan hutan yang tak kalah sah menurut hukum.

Masalahnya bukan pada siapa yang benar atau salah semata. Masalahnya adalah: mengapa dua kebenaran ini bisa bertabrakan?

Jika sertifikat itu sah, maka negara pernah “mengizinkan” kepemilikan di atas lahan yang kini disebut kawasan hutan. Jika tidak sah, maka ada potensi kelalaian, bahkan kemungkinan penyimpangan, dalam proses administrasi masa lalu.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah pola yang terus berulang: konflik baru muncul setelah lahan bernilai ekonomi. Ketika masih hutan, ia diam. Ketika mulai dibuka, negara datang dengan larangan.

Di titik ini, masyarakat sering berada di posisi paling rentan—di antara klaim sejarah dan kekuatan regulasi.

Pendekatan represif bukanlah jawaban. Jalur konflik tenurial memang lebih menjanjikan, tetapi harus dijalankan secara transparan dan adil, bukan sekadar formalitas administratif.

Kasus Belilik seharusnya menjadi momentum untuk membenahi akar persoalan: sinkronisasi data pertanahan dan kehutanan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Tanpa itu, konflik serupa akan terus muncul—dengan aktor berbeda, tetapi cerita yang sama.

Dan lagi-lagi, rakyat kecil yang akan menjadi pihak paling terdampak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *