LHKPN Minus Kadis PU Bateng Jadi Sorotan, Penjelasan Dinilai Belum Menjawab Rasa Ingin Tahu Publik

Bangka Tengah — Nilai kekayaan minus yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, memicu perhatian publik.

Data yang menunjukkan nilai kekayaan minus Rp9 juta menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait kondisi finansial seorang pejabat publik yang mengelola sektor strategis pembangunan daerah.

Menanggapi sorotan tersebut, Fani menyatakan bahwa data dalam LHKPN merupakan laporan resmi yang telah disampaikan melalui sistem elektronik milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, nilai minus dalam laporan tersebut muncul karena perhitungan antara aset dan kewajiban.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem LHKPN, kewajiban seperti utang juga wajib dicantumkan. Jika total kewajiban lebih besar dibandingkan aset yang dimiliki, maka hasil akhir perhitungan dapat menunjukkan angka negatif.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik.

Sejumlah kalangan menilai bahwa informasi mengenai nilai kekayaan minus justru perlu dijelaskan lebih rinci, termasuk jenis aset yang dimiliki, besaran utang yang dilaporkan, serta bagaimana komposisi keuangan tersebut terbentuk.

LHKPN sendiri merupakan instrumen transparansi yang diwajibkan bagi penyelenggara negara untuk melaporkan seluruh kekayaan yang dimiliki, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, hingga kewajiban atau utang.

Kewajiban pelaporan ini menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar publik dapat memantau integritas pejabat negara.

Namun dalam praktiknya, laporan kekayaan pejabat sering kali menjadi bahan diskusi publik, terutama ketika terdapat angka yang dianggap tidak lazim.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa transparansi bukan sekadar melaporkan data, tetapi juga memastikan masyarakat dapat memahami kondisi yang dilaporkan tersebut secara utuh.

Sementara itu, Fani menyatakan bahwa laporan yang ia sampaikan telah diterima oleh KPK melalui mekanisme yang berlaku dan merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara.

Ia juga menyebut bahwa hak jawab telah diberikan kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan mengenai LHKPN miliknya.

Meski demikian, polemik mengenai nilai kekayaan minus tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama karena transparansi kekayaan pejabat merupakan isu yang berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *