Motor Dirental Tiga Bulan, Ternyata Digadai dan Dijual, Satreskrim Polresta Pangkalpinang Amankan Tiga Orang

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap para terduga pelaku.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pria berinisial R (23), warga Pangkalpinang, yang melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya ke pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Saat itu, terduga pelaku Haki Fizuanto (25), warga Kelurahan Rejosari, Pangkalpinang, menawarkan kepada korban bahwa ada pihak yang ingin merental sepeda motor milik korban selama tiga bulan.

Sepeda motor tersebut adalah Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC.

Pelaku menjanjikan uang sewa sebesar Rp2.850.000 per bulan selama tiga bulan. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan motor miliknya kepada pelaku.

Namun, pada 27 Oktober 2025, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan. Setelah dikonfirmasi kepada istri pelaku, diketahui bahwa motor tersebut memang telah digadai oleh Haki.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp33.450.000 dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sehari setelah menerima motor, tepatnya pada Jumat, 5 September 2025, pelaku Haki menggadaikan kendaraan tersebut kepada Sovia Afrianti (32), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Motor itu digadaikan dengan nilai Rp8.100.000 tanpa batas waktu.

Selanjutnya, Sovia menjual sepeda motor tersebut kepada Sandot (28), seorang petani asal Desa Ranggas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan harga Rp13.000.000.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026. Tim Buser Naga melakukan pengembangan terhadap Haki yang sebelumnya telah diamankan dan ditahan dalam perkara berbeda, yakni dugaan tindak pidana pembakaran.

Dari hasil interogasi, Haki mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan dengan modus menawarkan rental kendaraan.

Petugas kemudian mengamankan Sovia dan Sandot beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC sebagai barang bukti.

Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *