PANGKALPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kasus ini merupakan pengungkapan Non Target Operasi (Non TO) dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026. Enam orang pegawai toko diamankan setelah diduga melakukan pencurian secara bertahap sejak September 2025 hingga Februari 2026.
Terungkap dari Laporan Internal dan CCTV
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Pelapor, Ahmad Latif (58), selaku Deputy Store Manager, menerima informasi dari petugas keamanan yang melihat seseorang membawa kardus dari dalam area toko.
Pengecekan rekaman CCTV kemudian dilakukan dan memperlihatkan adanya aktivitas pengambilan barang tanpa izin. Pihak manajemen bersama direksi selanjutnya melakukan audit internal.
Hasil audit menemukan sejumlah unit barang hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp19.700.000. Laporan resmi kemudian disampaikan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Ditangkap Saat Penyelidikan Berlangsung
Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Mereka masing-masing berinisial:
WG (24)
MN (29)
D (29)
YS (28)
M (28)
R (33)
Keenamnya diketahui merupakan pegawai di pusat perbelanjaan tersebut.
Modus: Diambil Bertahap Sesuai Kebutuhan
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui melakukan pencurian secara berangsur-angsur agar tidak menimbulkan kecurigaan. Barang diambil sedikit demi sedikit, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Sebagian barang digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, dalam salah satu kasus, terdapat barang yang dijual.
Tersangka berinisial D diketahui menjual tiga unit peralatan, yakni mesin bor, gerinda, dan polisher kepada seseorang berinisial DD dengan nilai Rp1.500.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan berbagai jenis barang bukti, mulai dari:
Mesin bor, gerinda, dan polisher
Jet cleaner dan speaker
Peralatan kerja berbagai merek
Lampu, kipas angin, jas hujan, sepatu
Obeng, tang, kunci, meteran
Hingga perlengkapan rumah tangga dan perkakas lainnya
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta potensi tambahan kerugian yang belum terungkap dalam audit awal perusahaan.








