PANGKALPINANG — Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan wartawan Bangka Belitung, almarhum Aditya Warman, di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (24/2/2026) siang, berlangsung tegang. Terdakwa Martin beberapa kali memberikan jawaban yang dinilai berbelit dan berubah-ubah, memancing teguran dari majelis hakim dan cecaran berulang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Majelis hakim yang memimpin persidangan berkali-kali mengingatkan Martin agar menjawab secara lugas dan fokus pada pokok pertanyaan. Nada kesal juga terlihat dari JPU yang harus mengulang pertanyaan karena jawaban terdakwa dinilai inkonsisten.
Salah satu momen krusial muncul saat Martin ditanya mengenai intensitas kedatangannya ke kebun korban.
Awalnya, ia menyatakan tidak pernah datang. Tak lama berselang, jawabannya berubah menjadi hanya satu kali, itu pun karena diminta terdakwa Hasan membeli beras. Namun ketika kembali dicecar JPU, Martin mengaku sering mendatangi kebun korban.
Perubahan jawaban dalam satu pokok pertanyaan yang sama memicu teguran majelis. Hakim meminta terdakwa tidak berputar-putar dan menjawab sesuai fakta.
Secara analitis, inkonsistensi dalam perkara pidana, terlebih pada dakwaan pembunuhan berencana, kerap menjadi indikator penting untuk menguji kredibilitas terdakwa. Perubahan keterangan dalam waktu singkat biasanya akan diuji lebih jauh oleh majelis—apakah dipicu kegugupan, lupa, atau justru upaya menyamarkan fakta.
Persidangan juga diwarnai perhatian pengunjung terhadap posisi kakak perempuan Martin yang duduk tepat di belakang kursi pesakitan. Beberapa kali, sebelum menjawab pertanyaan hakim maupun jaksa, Martin terlihat diam sejenak seolah menunggu bisikan dari arah belakang.
Bisikan itu terdengar samar, namun cukup membuat sebagian pengunjung saling berpandangan. Dalam beberapa momen, terdakwa tampak seperti menunggu “arahan” sebelum memberikan jawaban.
Secara etik persidangan, terdakwa berhak didampingi penasihat hukum. Namun komunikasi non-verbal atau bisikan dari keluarga saat pemeriksaan berlangsung dapat menimbulkan tafsir publik mengenai independensi keterangan yang disampaikan.
Berbeda dengan Martin, terdakwa Hasan alias Abas dinilai memberikan keterangan relatif lebih runtut. Ia menyebut korban dipukul dua kali menggunakan balok kayu, dengan posisi dirinya berada di depan korban dan Martin di belakang.
“Dua kali dipukul, pakai balok kayu, kena kepala bagian belakang,” ujar Hasan menjawab pertanyaan jaksa.
Ia juga menyebut niat memukul telah muncul tiga hari sebelum kejadian, pada awal Agustus. Namun saat ditanya apakah Martin langsung memukul korban, Hasan sempat menjawab, “Ya, langsung,” tetapi di bagian lain menyatakan “tidak tahu,” memunculkan irisan kontradiksi.
Hasan turut mengungkap adanya pembicaraan sebelumnya terkait rencana merampok korban, yang menurutnya sudah muncul sekitar sebulan sebelum peristiwa.
Jaksa juga menyoroti peristiwa pada 3 Agustus 2025, beberapa hari sebelum kejadian 7 Agustus. Pada bagian ini, keterangan Martin kembali dinilai tidak tegas.
Ia sempat menyebut berada di rumah, lalu mengakui berkomunikasi dengan Hasan, namun mengelak ketika ditanya soal adegan rekonstruksi yang memperlihatkan dirinya berada di dalam mobil korban.
“Demi Allah,” ucap Martin berulang kali saat dicecar mengenai keberadaannya di mobil tersebut.
Fakta lain yang diuji adalah soal pakaian Martin yang disebut memiliki noda. Saksi menyatakan noda itu tidak ada sebelum peristiwa pemukulan. Namun Martin tidak memberikan penjelasan konsisten mengenai asal-usul noda tersebut.
Dalam sesi pertanyaan penasihat hukum, terungkap pula kebiasaan bermain game slot serta penggunaan sepeda motor Jupiter. Muncul pula percakapan terkait ide “merampok dan membunuh” yang disebut pernah diutarakan sebelumnya.
Namun ketika ditanya secara langsung, Martin cenderung menjawab singkat, “Tidak tahu,” atau “Tidak,” tanpa penjelasan lebih lanjut.
Dalam konstruksi dakwaan, motif ekonomi dan adanya pembicaraan sebelum kejadian menjadi elemen penting untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur perencanaan.
Beberapa kali Ketua Majelis Hakim memotong jawaban Martin yang dianggap tidak langsung pada inti pertanyaan. Nada hakim sempat meninggi ketika keterangan terdakwa dinilai tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan maupun keterangan terdakwa lain.
Situasi ini memperlihatkan dua kemungkinan: tekanan psikologis dalam sidang terbuka, atau strategi defensif dengan memperlambat klarifikasi fakta.
Bagi publik dan komunitas pers Bangka Belitung, persidangan ini bukan sekadar mengurai kronologi kematian seorang wartawan, tetapi juga menguji konsistensi alat bukti serta ketegasan majelis dalam membedah kontradiksi.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis hakim masih harus menilai, apakah jawaban berbelit Martin sekadar kegugupan, atau justru simpul penting yang mengarah pada konstruksi peran lebih besar dalam kematian Aditya Warman.








