Pansus DPRD Babel Cari Rujukan Penyusunan Perda Pertambangan ke Jawa Barat

BANDUNG, Selasa (17/02/2026) — Upaya merumuskan regulasi daerah tentang pertambangan terus dimatangkan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Perda Pertambangan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menggali referensi penyusunan kebijakan yang dinilai lebih aplikatif dan minim risiko sengketa hukum.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus, Imam Wahyudi, bersama sejumlah anggota pansus lainnya. Pertemuan berlangsung dalam format diskusi teknis, membedah tahapan penyusunan naskah akademik, pola harmonisasi regulasi, hingga strategi implementasi di lapangan.

Menurut Imam, pihaknya ingin memastikan rancangan perda tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi memiliki dasar akademik yang kuat dan selaras dengan regulasi nasional. Ia menilai proses penyusunan naskah akademik menjadi kunci agar kebijakan yang lahir tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.

“Kami ingin produk hukum yang disusun benar-benar kokoh dari sisi argumentasi hukum maupun kebutuhan riil daerah,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, DPRD Jawa Barat berbagi pengalaman terkait pendekatan penataan aktivitas pertambangan. Fokus pembahasan mencakup sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah serta mekanisme pengawasan agar aktivitas pertambangan tetap terkendali.

Pansus DPRD Babel juga menyoroti pentingnya pelibatan publik dalam setiap tahapan pembentukan perda. Skema dengar pendapat, forum akademik, hingga konsultasi lintas sektor dipandang perlu agar regulasi yang disusun memiliki legitimasi sosial.

Selain aspek legalitas, perhatian turut diarahkan pada dampak ekonomi dan lingkungan. DPRD Babel menilai regulasi pertambangan harus mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian usaha bagi pelaku tambang.

Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman materi sebelum pembahasan lanjutan dilakukan di internal DPRD Babel. Pansus berkomitmen melanjutkan konsultasi dengan akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan lainnya guna menyempurnakan draf regulasi.

DPRD Babel menargetkan perda yang tengah disusun nantinya dapat menjadi instrumen penataan sektor pertambangan secara lebih terukur dan berkelanjutan, sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih aturan di tingkat pusat maupun daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *