Kuasa hukum Vantony Huang serahkan bukti ke Majelis Hakim
Suaranusantara.online
LANGKAT – Sidang lanjutan gugatan perdata antara Vantony Huang (Penggugat) melawan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk, Jln. Jend. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta Selatan DKI Jakarta, (Tergugat I) dan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia di Wisma Mulia Lantai 8 Jalan Jenderal Gatot Subroto 42 Kota Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.q Telkomsel Regional Sumbagut Medan di Jalan Listrik No. 2 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara C.q GRAPARI TELKOMSEL Stabat, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 14 A, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat ,(Tergugat II), memasuki babak baru.
Pembuktian sidang lanjutan gugatan perdata tersebut dilanjutkan, setelah pada tahapan mediasi yang beberapa kali dilangsungkan, mengalami kegagalan, dikarenakan kedua perusahaan plat merah tersebut hanya diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya. Sehingga tidak menghasilkan kesepakatan sesuai dengan apa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum penggugat.
Sidang gugatan perdata dengan Nomor : 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, beragendakan pembuktian surat para pihak ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH, serta Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH (masing-masing Hakim Anggota), berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (08/01/2026).
Persidangan agenda pembuktian, pihak Kuasa Hukum Tergugat I, yakni PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, belum menyerahkan bukti-buktinya, dengan alasan harus ada ijin dari Corporate.
Padahal, Majelis Hakim telah memberikan penundaan sidang agenda pembuktian dalam rentang waktu selama 2 minggu. Sehingga Tergugat I belum mampu menunjukkan segala pembuktian yang dimilikinya di depan persidangan.
Kuasa Hukum penggugat A Setiawan Gusti SH dan Dedi Kurniawan SH, dan Deli Puspita SH, menunjukkan semua surat pembuktian kliennya Vanthony Huang yang disaksikan Kuasa Hukum para tergugat. Begitu juga dengan Tim Kuasa Hukum Tergugat II, menyerahkan surat-surat pembuktian kepada Majelis Hakim.
Sidang dengan agenda pembuktian ini ditunda Majelis Hakim, agar masing-masing pihak yang berperkara melengkapi bukti-bukti yang diperlukan sesuai dengan isi gugatan.
Sidang gugatan akan dilanjutkan pada Kamis (15/01/2026) pekan depan, dengan agenda masih tahap pembuktian.
Eea








